<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik</title><description>Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN dan pejabat negara melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah 8 program kerja pemerintah, termasuk pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan target rasio penerimaan 23% terhadap PDB.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171524/3-fakta-gaji-asn-hingga-pejabat-negara-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171524/3-fakta-gaji-asn-hingga-pejabat-negara-naik"/><item><title>3 Fakta Gaji ASN hingga Pejabat Negara Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171524/3-fakta-gaji-asn-hingga-pejabat-negara-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171524/3-fakta-gaji-asn-hingga-pejabat-negara-naik</guid><pubDate>Senin 22 September 2025 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/21/320/3171524/gaji_pejabat_negara-X3Km_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Pejabat Negara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/21/320/3171524/gaji_pejabat_negara-X3Km_large.jpeg</image><title>Gaji Pejabat Negara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto segera menaikkan gaji ASN hingga pejabat negara.&#13;
&#13;
Kebijakan ini usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.&#13;
&#13;
Okezone merangkum fakta-fakta gaji ASN hingga Pejabat Negara naik, Senin (22/9/2025).&#13;
&#13;
1. Aturan Berlaku&#13;
&#13;
Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam,&amp;quot; jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ubah Rincian 8 Program&#13;
&#13;
Prabowo mengubah rincian 8 program hasil terbaik cepat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025.&#13;
&#13;
Salah satunya menambah poin kenaikan gaji pejabat negara dalam program kerja terbaru.&#13;
&#13;
Pada poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,&amp;quot; bunyi poin tersebut.&#13;
&#13;
3. Pendirian BPN&#13;
&#13;
Selain itu, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk dalam salah satu program tersebut. Prabowo juga menambahkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB.&#13;
&#13;
Sedangkan di aturan yang lama hanya ditulis optimalisasi penerimaan negara saja.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto segera menaikkan gaji ASN hingga pejabat negara.&#13;
&#13;
Kebijakan ini usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.&#13;
&#13;
Okezone merangkum fakta-fakta gaji ASN hingga Pejabat Negara naik, Senin (22/9/2025).&#13;
&#13;
1. Aturan Berlaku&#13;
&#13;
Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam,&amp;quot; jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ubah Rincian 8 Program&#13;
&#13;
Prabowo mengubah rincian 8 program hasil terbaik cepat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025.&#13;
&#13;
Salah satunya menambah poin kenaikan gaji pejabat negara dalam program kerja terbaru.&#13;
&#13;
Pada poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tertulis kenaikan gaji akan dilakukan untuk ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,&amp;quot; bunyi poin tersebut.&#13;
&#13;
3. Pendirian BPN&#13;
&#13;
Selain itu, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk dalam salah satu program tersebut. Prabowo juga menambahkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB.&#13;
&#13;
Sedangkan di aturan yang lama hanya ditulis optimalisasi penerimaan negara saja.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
