<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Peserta Dana Pensiun Meningkat, Capai 29,1 Juta Orang</title><description>Jumlah peserta dana pensiun meningkat menjadi 29,1 juta orang per Juli. OJK mendorong digitalisasi dan produk yang fleksibel untuk pekerja informal demi memperluas akses dana pensiun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171559/jumlah-peserta-dana-pensiun-meningkat-capai-29-1-juta-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171559/jumlah-peserta-dana-pensiun-meningkat-capai-29-1-juta-orang"/><item><title>Jumlah Peserta Dana Pensiun Meningkat, Capai 29,1 Juta Orang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171559/jumlah-peserta-dana-pensiun-meningkat-capai-29-1-juta-orang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/22/320/3171559/jumlah-peserta-dana-pensiun-meningkat-capai-29-1-juta-orang</guid><pubDate>Senin 22 September 2025 09:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/22/320/3171559/peserta_dana_pensiun-mRx2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun terus meningkat hingga Juli. (Foto :Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/22/320/3171559/peserta_dana_pensiun-mRx2_large.jpg</image><title>OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun terus meningkat hingga Juli. (Foto :Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun terus meningkat hingga Juli. Jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, tumbuh 2,19% secara tahunan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peningkatan jumlah peserta dana pensiun sejalan dengan implementasi Roadmap Dana Pensiun yang mendorong perluasan literasi dan inklusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan data per Juli 2023, jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, terdiri dari 23,74 juta peserta wajib dan 5,36 juta peserta sukarela, menunjukkan tren peningkatan yang positif,&amp;rdquo; ujar Ogi, di Jakarta, Senin (22/9).&#13;
&#13;
Menyikapi pertumbuhan ini, OJK mendorong pemanfaatan platform digital agar akses masyarakat terhadap dana pensiun semakin luas.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, digitalisasi juga diharapkan dapat mendorong terserapnya peserta baru dana pensiun.&#13;
&#13;
Upaya ini juga ditujukan untuk menjawab kebutuhan pekerja sektor informal yang membutuhkan fleksibilitas iuran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses bagi masyarakat,&amp;quot; ujar Ogi.&#13;
&#13;
Selain itu, OJK berharap sektor dana pensiun mampu menyediakan produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat pekerja informal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Contohnya seperti iuran yang tidak perlu rutin berkala,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta dana pensiun terus meningkat hingga Juli. Jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, tumbuh 2,19% secara tahunan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peningkatan jumlah peserta dana pensiun sejalan dengan implementasi Roadmap Dana Pensiun yang mendorong perluasan literasi dan inklusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan data per Juli 2023, jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,1 juta orang, terdiri dari 23,74 juta peserta wajib dan 5,36 juta peserta sukarela, menunjukkan tren peningkatan yang positif,&amp;rdquo; ujar Ogi, di Jakarta, Senin (22/9).&#13;
&#13;
Menyikapi pertumbuhan ini, OJK mendorong pemanfaatan platform digital agar akses masyarakat terhadap dana pensiun semakin luas.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, digitalisasi juga diharapkan dapat mendorong terserapnya peserta baru dana pensiun.&#13;
&#13;
Upaya ini juga ditujukan untuk menjawab kebutuhan pekerja sektor informal yang membutuhkan fleksibilitas iuran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses bagi masyarakat,&amp;quot; ujar Ogi.&#13;
&#13;
Selain itu, OJK berharap sektor dana pensiun mampu menyediakan produk yang sesuai dengan karakteristik masyarakat pekerja informal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Contohnya seperti iuran yang tidak perlu rutin berkala,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
