<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Ultimatum 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Harus Lunas dalam Seminggu!</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya mengejar para penunggak pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tercatat ada 200 penunggak pajak besar.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/23/320/3171868/purbaya-ultimatum-200-penunggak-pajak-rp60-triliun-harus-lunas-dalam-seminggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/23/320/3171868/purbaya-ultimatum-200-penunggak-pajak-rp60-triliun-harus-lunas-dalam-seminggu"/><item><title>Purbaya Ultimatum 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Harus Lunas dalam Seminggu!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/23/320/3171868/purbaya-ultimatum-200-penunggak-pajak-rp60-triliun-harus-lunas-dalam-seminggu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/23/320/3171868/purbaya-ultimatum-200-penunggak-pajak-rp60-triliun-harus-lunas-dalam-seminggu</guid><pubDate>Selasa 23 September 2025 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/23/320/3171868/purbaya-6K14_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Purbaya Ultimatum 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun. Harus Lunas dalam Seminggu! (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/23/320/3171868/purbaya-6K14_large.jpg</image><title>Purbaya Ultimatum 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun. Harus Lunas dalam Seminggu! (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya mengejar para penunggak pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tercatat ada 200&amp;nbsp;penunggak pajak besar.&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang saya bilang kemarin, yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang pembayar pajak besar, yang sudah inkrah. Itu dalam seminggu akan saya paksa bayar,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).&#13;
&#13;
Purbaya memastikan tunggakan tersebut akan masuk pada tahun 2025 ini, bukan 2026. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Enggak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah utang pajak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, Purbaya menekankan pemerintah tidak akan lagi mengganggu wajib pajak yang sudah taat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti 2026 saya pastiin lagi, yang jelas kita melakukan statement kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya berencana membuka kanal khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait pungutan pajak.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan daftar sekitar 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan Rp50-Rp60 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun-Rp60 triliun,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para pengemplang untuk menghindar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya mengejar para penunggak pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tercatat ada 200&amp;nbsp;penunggak pajak besar.&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu yang saya bilang kemarin, yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang pembayar pajak besar, yang sudah inkrah. Itu dalam seminggu akan saya paksa bayar,&amp;quot; ujar Purbaya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).&#13;
&#13;
Purbaya memastikan tunggakan tersebut akan masuk pada tahun 2025 ini, bukan 2026. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Enggak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah utang pajak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, Purbaya menekankan pemerintah tidak akan lagi mengganggu wajib pajak yang sudah taat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti 2026 saya pastiin lagi, yang jelas kita melakukan statement kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya berencana membuka kanal khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait pungutan pajak.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan daftar sekitar 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan Rp50-Rp60 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun-Rp60 triliun,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para pengemplang untuk menghindar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
