<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Sebut 84 Penunggak Pajak Lunasi Pembayaran Capai Rp5,1 Triliun</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga September 2025 sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172709/purbaya-sebut-84-penunggak-pajak-lunasi-pembayaran-capai-rp5-1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172709/purbaya-sebut-84-penunggak-pajak-lunasi-pembayaran-capai-rp5-1-triliun"/><item><title>Purbaya Sebut 84 Penunggak Pajak Lunasi Pembayaran Capai Rp5,1 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172709/purbaya-sebut-84-penunggak-pajak-lunasi-pembayaran-capai-rp5-1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172709/purbaya-sebut-84-penunggak-pajak-lunasi-pembayaran-capai-rp5-1-triliun</guid><pubDate>Jum'at 26 September 2025 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/26/320/3172709/menkeu_purbaya_sambangi_inews_media_group-0b3Q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya Sambangi Inews Media Group (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/26/320/3172709/menkeu_purbaya_sambangi_inews_media_group-0b3Q_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya Sambangi Inews Media Group (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga September 2025 sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.&#13;
&#13;
Hal ini menyusul tunggakan senilai Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar itu diungkapkan langsung oleh Purbaya dan harus lunas seminggu kedepan usai rilis APBN KiTa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,&amp;rdquo; kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menagih para penunggak pajak besar tersebut agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mayoritas penunggak pajak yang ditagih adalah perusahaan, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,&amp;rdquo; ujar Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9), Purbaya menyebutkan terdapat 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dengan potensi tagihan antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya memastikan, bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, kehidupannya akan susah. Kendati begitu, Purbaya enggan mengungkap siapa 200 penunggak pajak itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga September 2025 sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.&#13;
&#13;
Hal ini menyusul tunggakan senilai Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar itu diungkapkan langsung oleh Purbaya dan harus lunas seminggu kedepan usai rilis APBN KiTa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,&amp;rdquo; kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menagih para penunggak pajak besar tersebut agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mayoritas penunggak pajak yang ditagih adalah perusahaan, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,&amp;rdquo; ujar Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9), Purbaya menyebutkan terdapat 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dengan potensi tagihan antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Purbaya memastikan, bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, kehidupannya akan susah. Kendati begitu, Purbaya enggan mengungkap siapa 200 penunggak pajak itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini,&amp;quot; tegas Purbaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
