<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Investree Adrian Gunadi Ditahan di Bareskrim Usai Dipulangkan OJK</title><description>Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air dan langsung ditahan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172740/bos-investree-adrian-gunadi-ditahan-di-bareskrim-usai-dipulangkan-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172740/bos-investree-adrian-gunadi-ditahan-di-bareskrim-usai-dipulangkan-ojk"/><item><title>Bos Investree Adrian Gunadi Ditahan di Bareskrim Usai Dipulangkan OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172740/bos-investree-adrian-gunadi-ditahan-di-bareskrim-usai-dipulangkan-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/26/320/3172740/bos-investree-adrian-gunadi-ditahan-di-bareskrim-usai-dipulangkan-ojk</guid><pubDate>Jum'at 26 September 2025 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/26/320/3172740/bos_investree_ditahan_bareskrim-8RPS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos Investree Ditahan Bareskrim (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/26/320/3172740/bos_investree_ditahan_bareskrim-8RPS_large.jpg</image><title>Bos Investree Ditahan Bareskrim (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air dan langsung ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol itu kini berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan direktur PT Investree Radhika Jaya,&amp;rdquo; kata Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9).&#13;
&#13;
Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Penyidik OJK menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.&#13;
&#13;
Proses pemulangan Adrian tidak sederhana. Setelah diketahui berada di Doha, Qatar, penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.&#13;
&#13;
Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.&#13;
&#13;
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku lintas negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama NCB to NCB atau jalur police-to-police.&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, tersangka sudah bisa kami bawa pulang meskipun ada hambatan, namun berhasil kita lewati,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air dan langsung ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol itu kini berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan direktur PT Investree Radhika Jaya,&amp;rdquo; kata Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9).&#13;
&#13;
Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Penyidik OJK menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.&#13;
&#13;
Proses pemulangan Adrian tidak sederhana. Setelah diketahui berada di Doha, Qatar, penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.&#13;
&#13;
Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.&#13;
&#13;
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku lintas negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama NCB to NCB atau jalur police-to-police.&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, tersangka sudah bisa kami bawa pulang meskipun ada hambatan, namun berhasil kita lewati,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
