<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Ternyata Punya Izin Tinggal di Qatar</title><description>Pemulangan buronan kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berlangsung mudah.&#13;
&#13;
 &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/27/320/3172849/eks-bos-investree-adrian-gunadi-ditangkap-ternyata-punya-izin-tinggal-di-qatar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/27/320/3172849/eks-bos-investree-adrian-gunadi-ditangkap-ternyata-punya-izin-tinggal-di-qatar"/><item><title>Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Ternyata Punya Izin Tinggal di Qatar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/27/320/3172849/eks-bos-investree-adrian-gunadi-ditangkap-ternyata-punya-izin-tinggal-di-qatar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/27/320/3172849/eks-bos-investree-adrian-gunadi-ditangkap-ternyata-punya-izin-tinggal-di-qatar</guid><pubDate>Sabtu 27 September 2025 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/27/320/3172849/ojk-mclo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Ternyata Punya Izin Tinggal di Qatar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/27/320/3172849/ojk-mclo_large.jpg</image><title>Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Ternyata Punya Izin Tinggal di Qatar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Proses pemulangan buronan kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berlangsung mudah.&#13;
&#13;
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya itu diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar sehingga jalur pemulangan membutuhkan negosiasi panjang antara aparat Indonesia dan otoritas setempat.&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan hal ini menjadi tantangan dalam memulangkan dan menangkap buronan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa lama, alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya,&amp;quot; kata Untung saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).&#13;
&#13;
Untung juga menyebut upaya pemulangan Adrian sempat menghadapi hambatan karena otoritas Qatar lebih memilih jalur ekstradisi formal.&#13;
&#13;
Hal ini dinilai membutuhkan waktu panjang, sehingga pihaknya bernegosiasi untuk menggunakan mekanisme alternatif, termasuk police-to-police.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak Qatar (sempat) meminta untuk dilakukan secara diplomatic channel yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi. Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kementerian Dalam Negeri Qatar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menambahkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adrian tidak kooperatif dan justru berada di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,&amp;rdquo; kata Yuliana dalam konferensi pers.&#13;
&#13;
Sedianya, OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.&#13;
&#13;
Sejak dipulangkan dan diperlihatkan di depan awak media pada Jumat (26/9), Adrian telah berstatus tersangka dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait proses hukum lanjutan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Proses pemulangan buronan kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berlangsung mudah.&#13;
&#13;
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya itu diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar sehingga jalur pemulangan membutuhkan negosiasi panjang antara aparat Indonesia dan otoritas setempat.&#13;
&#13;
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan hal ini menjadi tantangan dalam memulangkan dan menangkap buronan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa lama, alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya,&amp;quot; kata Untung saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).&#13;
&#13;
Untung juga menyebut upaya pemulangan Adrian sempat menghadapi hambatan karena otoritas Qatar lebih memilih jalur ekstradisi formal.&#13;
&#13;
Hal ini dinilai membutuhkan waktu panjang, sehingga pihaknya bernegosiasi untuk menggunakan mekanisme alternatif, termasuk police-to-police.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak Qatar (sempat) meminta untuk dilakukan secara diplomatic channel yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi. Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kementerian Dalam Negeri Qatar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menambahkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adrian tidak kooperatif dan justru berada di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,&amp;rdquo; kata Yuliana dalam konferensi pers.&#13;
&#13;
Sedianya, OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.&#13;
&#13;
Sejak dipulangkan dan diperlihatkan di depan awak media pada Jumat (26/9), Adrian telah berstatus tersangka dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait proses hukum lanjutan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
