<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Makanan Pabrikan Dilarang di MBG</title><description>Makanan kemasan pabrik dilarang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mendukung UMKM lokal dan memastikan kualitas gizi. Produk lokal diutamakan, dengan prioritas pada UMKM bersertifikasi halal dan BPOM.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/29/320/3173004/alasan-makanan-pabrikan-dilarang-di-mbg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/29/320/3173004/alasan-makanan-pabrikan-dilarang-di-mbg"/><item><title>Alasan Makanan Pabrikan Dilarang di MBG</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/29/320/3173004/alasan-makanan-pabrikan-dilarang-di-mbg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/29/320/3173004/alasan-makanan-pabrikan-dilarang-di-mbg</guid><pubDate>Senin 29 September 2025 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/28/320/3173004/makan_begizi_gratis-jrxf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Makan Begizi Gratis. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/28/320/3173004/makan_begizi_gratis-jrxf_large.jpg</image><title>Makan Begizi Gratis. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dilarang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.&#13;
&#13;
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis, diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.&#13;
&amp;quot;Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar,&amp;quot; lanjut Tigor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: BGN Larang Makanan Kemasan untuk MBG, Alasannya Mengejutkan &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dilarang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.&#13;
&#13;
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis, diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.&#13;
&amp;quot;Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar,&amp;quot; lanjut Tigor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: BGN Larang Makanan Kemasan untuk MBG, Alasannya Mengejutkan &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
