<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU pada Paripurna</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/02/320/3173961/tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-uu-pada-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/02/320/3173961/tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-uu-pada-paripurna"/><item><title>Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU pada Paripurna</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/02/320/3173961/tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-uu-pada-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/02/320/3173961/tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-uu-pada-paripurna</guid><pubDate>Kamis 02 Oktober 2025 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/02/320/3173961/ruu_bumn-qcDb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU BUMN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/02/320/3173961/ruu_bumn-qcDb_large.jpg</image><title>RUU BUMN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).&#13;
&#13;
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Adapun paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.&#13;
&#13;
Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;rdquo; ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?&amp;quot; tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; sahut peserta rapat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN&#13;
&#13;
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.&#13;
&#13;
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah&amp;nbsp;&#13;
&#13;
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan&#13;
&#13;
10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).&#13;
&#13;
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Adapun paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.&#13;
&#13;
Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;rdquo; ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?&amp;quot; tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; sahut peserta rapat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN&#13;
&#13;
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.&#13;
&#13;
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah&amp;nbsp;&#13;
&#13;
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan&#13;
&#13;
10. Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN&amp;nbsp;&#13;
&#13;
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
