<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Bansos Cair di Oktober 2025, Cek Siapa Saja Penerimanya &amp;nbsp;</title><description>Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025.  Bansos ini sudah masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan dalam APBN.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174269/5-bansos-cair-di-oktober-2025-cek-siapa-saja-penerimanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174269/5-bansos-cair-di-oktober-2025-cek-siapa-saja-penerimanya-nbsp"/><item><title>5 Bansos Cair di Oktober 2025, Cek Siapa Saja Penerimanya &amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174269/5-bansos-cair-di-oktober-2025-cek-siapa-saja-penerimanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174269/5-bansos-cair-di-oktober-2025-cek-siapa-saja-penerimanya-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 04 Oktober 2025 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/03/320/3174269/bansos_di_oktober_2025-XPRi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bansos di Oktober 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/03/320/3174269/bansos_di_oktober_2025-XPRi_large.jpg</image><title>Bansos di Oktober 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025.&amp;nbsp; Bansos ini sudah masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan dalam APBN.&#13;
&#13;
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos. Tidak semua masyarakat berhak menerima bansos dari pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hanya mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos.&#13;
&#13;
Lalu apa saja bansos yang cair di Oktober 2025? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4&#13;
&#13;
Bansos PKH ini ditunggu banyak masyarakat. Saat ini bansos PKH memasuki pencairan tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.&#13;
&#13;
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Oktober 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui link http://cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.&#13;
&#13;
Besaran Bansos PKH&#13;
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap&#13;
- Anak SD: Rp225.000 per tahap&#13;
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap&#13;
-Anak SMA: Rp500.000 per tahap&#13;
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4&#13;
&#13;
Sama seperti Bansos PKH, BPNT juga memasuki pencairan tahap 4. Keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh saldo elektronik Rp600.000 untuk periode Oktober-Desember 2025. Dana bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.&#13;
&#13;
Program ini bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Bansos Beras dan Minyakita&#13;
&#13;
Pemerintah juga bakal menyalurkan beras 10 kilogram dan Minyakita 2 liter yang menyasar 18,3 juta KPM pada Oktober dan November 2025. Bantuan pangan tersebut akan disalurkan sekaligus (rapel).&#13;
&#13;
Program bantuan pangan ini merupakan salah satu dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah yang digulirkan untuk 2025 dan 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, menjaga ketahanan pangan rumah tangga, hingga membantu mengendalikan inflasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD&#13;
&#13;
Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.&#13;
&#13;
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.&#13;
&#13;
5. Bantuan ATENSI YAPI&#13;
&#13;
Bantuan untuk anak yatim piatu kembali disalurkan untuk periode Oktober-Desember 2025 ataup tahap 4 melalui rekening masing-masing penerima.&#13;
&#13;
Bantuan sosial ini diberikan untuk anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu dengan nominal Rp200.000 per bulan per anak, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Bansos yang Cair di Oktober 2025, Cek Siapa Saja Penerimanya demi Rp600.000&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025.&amp;nbsp; Bansos ini sudah masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang sudah ditetapkan dalam APBN.&#13;
&#13;
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos. Tidak semua masyarakat berhak menerima bansos dari pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hanya mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos.&#13;
&#13;
Lalu apa saja bansos yang cair di Oktober 2025? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4&#13;
&#13;
Bansos PKH ini ditunggu banyak masyarakat. Saat ini bansos PKH memasuki pencairan tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.&#13;
&#13;
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Oktober 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui link http://cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.&#13;
&#13;
Besaran Bansos PKH&#13;
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap&#13;
- Anak SD: Rp225.000 per tahap&#13;
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap&#13;
-Anak SMA: Rp500.000 per tahap&#13;
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4&#13;
&#13;
Sama seperti Bansos PKH, BPNT juga memasuki pencairan tahap 4. Keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh saldo elektronik Rp600.000 untuk periode Oktober-Desember 2025. Dana bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.&#13;
&#13;
Program ini bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Bansos Beras dan Minyakita&#13;
&#13;
Pemerintah juga bakal menyalurkan beras 10 kilogram dan Minyakita 2 liter yang menyasar 18,3 juta KPM pada Oktober dan November 2025. Bantuan pangan tersebut akan disalurkan sekaligus (rapel).&#13;
&#13;
Program bantuan pangan ini merupakan salah satu dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah yang digulirkan untuk 2025 dan 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, menjaga ketahanan pangan rumah tangga, hingga membantu mengendalikan inflasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAUD&#13;
&#13;
Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.&#13;
&#13;
Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.&#13;
&#13;
5. Bantuan ATENSI YAPI&#13;
&#13;
Bantuan untuk anak yatim piatu kembali disalurkan untuk periode Oktober-Desember 2025 ataup tahap 4 melalui rekening masing-masing penerima.&#13;
&#13;
Bantuan sosial ini diberikan untuk anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu dengan nominal Rp200.000 per bulan per anak, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Bansos yang Cair di Oktober 2025, Cek Siapa Saja Penerimanya demi Rp600.000&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
