<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJPH: Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026</title><description>BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174444/bpjph-seluruh-produk-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174444/bpjph-seluruh-produk-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026"/><item><title>BPJPH: Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174444/bpjph-seluruh-produk-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/04/320/3174444/bpjph-seluruh-produk-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026</guid><pubDate>Sabtu 04 Oktober 2025 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/04/320/3174444/kepala_bpjh-IZTa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BPJPH soal Produk Halal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/04/320/3174444/kepala_bpjh-IZTa_large.jpg</image><title>Kepala BPJPH soal Produk Halal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk non-makanan dan minuman.&#13;
&#13;
Dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Produk-produk seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor akan diwajibkan memiliki sertifikat halal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ke depan Indonesia akan menerapkan peraturan yang lebih baik, yaitu semua produk, makanan, minuman, termasuk 2026 nanti saya ingatkan wajib halal Oktober untuk produk yang lain selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, medicine&amp;nbsp;(obat), dan sebagainya, termasuk tekstil, termasuk barang gunaan lainnya, termasuk produk impor, per 2026 nanti Oktober wajib halal,&amp;quot; jelasnya, Sabtu (4/10/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, BPJPH menyebut pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk non-makanan dan minuman.&#13;
&#13;
Dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Produk-produk seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor akan diwajibkan memiliki sertifikat halal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ke depan Indonesia akan menerapkan peraturan yang lebih baik, yaitu semua produk, makanan, minuman, termasuk 2026 nanti saya ingatkan wajib halal Oktober untuk produk yang lain selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, medicine&amp;nbsp;(obat), dan sebagainya, termasuk tekstil, termasuk barang gunaan lainnya, termasuk produk impor, per 2026 nanti Oktober wajib halal,&amp;quot; jelasnya, Sabtu (4/10/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, BPJPH menyebut pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
