<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp30 Miliar, Ini Penjelasan Maybank</title><description>Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) angkat bicara terkait kabar dugaan penggelapan dana Rp30 miliar.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/278/3174625/heboh-kasus-dugaan-penggelapan-dana-nasabah-rp30-miliar-ini-penjelasan-maybank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/278/3174625/heboh-kasus-dugaan-penggelapan-dana-nasabah-rp30-miliar-ini-penjelasan-maybank"/><item><title>Heboh Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp30 Miliar, Ini Penjelasan Maybank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/278/3174625/heboh-kasus-dugaan-penggelapan-dana-nasabah-rp30-miliar-ini-penjelasan-maybank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/278/3174625/heboh-kasus-dugaan-penggelapan-dana-nasabah-rp30-miliar-ini-penjelasan-maybank</guid><pubDate>Minggu 05 Oktober 2025 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/05/278/3174625/maybank-kjV1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp30 Miliar, Ini Penjelasan Maybank (Foto: Maybank Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/05/278/3174625/maybank-kjV1_large.jpg</image><title>Heboh Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp30 Miliar, Ini Penjelasan Maybank (Foto: Maybank Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) angkat bicara terkait kabar dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret salah satu oknum kepala cabang (Kacab).&#13;
&#13;
Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Maybank menegaskan perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apapun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan oknum karyawan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan,&amp;quot; kata manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur BNII Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, Jakarta, Minggu (5/10/2025).&#13;
&#13;
Manajemen BNII menyebut kasus ini melibatkan salah satu pejabat cabang bank. Namun, ditegaskan perkara tersebut merupakan masalah pribadi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9). Kasus ini membuat dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) sebesar Rp30 miliar lenyap dan dialihkan sebagai jaminan kredit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dalam tahap persidangan,&amp;quot; tulis manajemen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perseroan menegaskan perkara ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Maybank Indonesia.&#13;
&#13;
Selain itu, perusahaan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal dan terkendali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempertahankan hak perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) angkat bicara terkait kabar dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret salah satu oknum kepala cabang (Kacab).&#13;
&#13;
Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Maybank menegaskan perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apapun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan oknum karyawan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan,&amp;quot; kata manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur BNII Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, Jakarta, Minggu (5/10/2025).&#13;
&#13;
Manajemen BNII menyebut kasus ini melibatkan salah satu pejabat cabang bank. Namun, ditegaskan perkara tersebut merupakan masalah pribadi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9). Kasus ini membuat dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) sebesar Rp30 miliar lenyap dan dialihkan sebagai jaminan kredit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dalam tahap persidangan,&amp;quot; tulis manajemen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perseroan menegaskan perkara ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Maybank Indonesia.&#13;
&#13;
Selain itu, perusahaan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal dan terkendali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan dengan serius mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempertahankan hak perseroan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
