<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemutihan Pajak Kendaraan, Direksi Jasa Raharja: Ringankan Beban Masyarakat! &amp;nbsp;</title><description>Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga Desember 2025. Program ini meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jasa Raharja menekankan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/06/320/3174798/pemutihan-pajak-kendaraan-direksi-jasa-raharja-ringankan-beban-masyarakat-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/06/320/3174798/pemutihan-pajak-kendaraan-direksi-jasa-raharja-ringankan-beban-masyarakat-nbsp"/><item><title>Pemutihan Pajak Kendaraan, Direksi Jasa Raharja: Ringankan Beban Masyarakat! &amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/06/320/3174798/pemutihan-pajak-kendaraan-direksi-jasa-raharja-ringankan-beban-masyarakat-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/06/320/3174798/pemutihan-pajak-kendaraan-direksi-jasa-raharja-ringankan-beban-masyarakat-nbsp</guid><pubDate>Senin 06 Oktober 2025 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/06/320/3174798/plt_dirut_jasa_rahaja-1vBw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Dirut Jasa Rahaja soal Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/06/320/3174798/plt_dirut_jasa_rahaja-1vBw_large.jpg</image><title>Plt Dirut Jasa Rahaja soal Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Program ini berlangsung hingga Desember 2025 dan menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,&amp;rdquo; ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Program ini berlangsung hingga Desember 2025 dan menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,&amp;rdquo; ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
