<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI</title><description>Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/11/3175550/tak-semua-reklame-kena-pajak-penuh-ini-aturan-baru-dari-pemprov-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/11/3175550/tak-semua-reklame-kena-pajak-penuh-ini-aturan-baru-dari-pemprov-dki"/><item><title>Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/11/3175550/tak-semua-reklame-kena-pajak-penuh-ini-aturan-baru-dari-pemprov-dki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/11/3175550/tak-semua-reklame-kena-pajak-penuh-ini-aturan-baru-dari-pemprov-dki</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/09/11/3175550/reklame-EPId_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok unsplash/Sania Affin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/09/11/3175550/reklame-EPId_large.JPG</image><title>Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok unsplash/Sania Affin)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak henti memberikan angin segar untuk Wajib Pajak Jakarta. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklame yang dimiliki mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD. Besaran pengurangan yang diberikan maksimal mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.&#13;
&#13;
Pembebasan Pajak Reklame&#13;
&#13;
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:&#13;
&#13;
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:&#13;
&#13;
&#13;
	Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm&amp;sup2;&#13;
	Selebaran&#13;
	Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)&#13;
	Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi&#13;
	Reklame di pagar pembatas proyek&#13;
	Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan&#13;
	Reklame nonpermanen di sektor informal&#13;
	Reklame dalam rangka program CSR perusahaan&#13;
&#13;
&#13;
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:&#13;
&#13;
&#13;
	Program strategis nasional maupun daerah&#13;
	Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD&#13;
	Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah&#13;
	Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah&#13;
	Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah&#13;
&#13;
&#13;
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.&#13;
&#13;
Dukung Usaha Reklame yang Sehat&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, transparan, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat luas.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak henti memberikan angin segar untuk Wajib Pajak Jakarta. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame.&#13;
&#13;
Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklame yang dimiliki mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD. Besaran pengurangan yang diberikan maksimal mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.&#13;
&#13;
Pembebasan Pajak Reklame&#13;
&#13;
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:&#13;
&#13;
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:&#13;
&#13;
&#13;
	Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm&amp;sup2;&#13;
	Selebaran&#13;
	Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)&#13;
	Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi&#13;
	Reklame di pagar pembatas proyek&#13;
	Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan&#13;
	Reklame nonpermanen di sektor informal&#13;
	Reklame dalam rangka program CSR perusahaan&#13;
&#13;
&#13;
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:&#13;
&#13;
&#13;
	Program strategis nasional maupun daerah&#13;
	Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD&#13;
	Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah&#13;
	Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah&#13;
	Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah&#13;
&#13;
&#13;
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.&#13;
&#13;
Dukung Usaha Reklame yang Sehat&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, transparan, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat luas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
