<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pecat Pegawai Pajak, Purbaya: Kita Lakukan Pembersihan</title><description>Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memecat sejumlah pegawai DJP karena pelanggaran integritas berat, terutama menerima uang di luar kewenangan. Langkah ini bagian dari upaya membersihkan DJP dari praktik kecurangan. (179 karakter)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/320/3175384/pecat-pegawai-pajak-purbaya-kita-lakukan-pembersihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/320/3175384/pecat-pegawai-pajak-purbaya-kita-lakukan-pembersihan"/><item><title>Pecat Pegawai Pajak, Purbaya: Kita Lakukan Pembersihan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/320/3175384/pecat-pegawai-pajak-purbaya-kita-lakukan-pembersihan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/09/320/3175384/pecat-pegawai-pajak-purbaya-kita-lakukan-pembersihan</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/08/320/3175384/purbaya-e8Qq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang. (Foto: Okezone.com/Aldhi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/08/320/3175384/purbaya-e8Qq_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang. (Foto: Okezone.com/Aldhi)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat. Tindakan tegas dilakukan karena adanya pelanggaran berat terkait integritas pegawai.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Direktur Jenderal Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,&amp;rdquo; tutur Purbaya.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Pecat 26 Pegawai Pajak, Purbaya: Terima Uang di Luar Wewenang&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat. Tindakan tegas dilakukan karena adanya pelanggaran berat terkait integritas pegawai.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, mayoritas pegawai yang dipecat diketahui menerima uang di luar kewenangan mereka. Perbuatan tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan langsung dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Direktur Jenderal Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,&amp;rdquo; kata Purbaya.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,&amp;rdquo; tutur Purbaya.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Pecat 26 Pegawai Pajak, Purbaya: Terima Uang di Luar Wewenang&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
