<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekening Dana Nasabah Dibobol, OJK: Kerugian Ditanggung Perusahaan Efek</title><description>OJK memastikan kerugian akibat pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) ditanggung perusahaan efek. Regulator perketat keamanan sistem dan manajemen risiko untuk lindungi investor dan jaga kepercayaan pasar modal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/11/278/3176049/rekening-dana-nasabah-dibobol-ojk-kerugian-ditanggung-perusahaan-efek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/11/278/3176049/rekening-dana-nasabah-dibobol-ojk-kerugian-ditanggung-perusahaan-efek"/><item><title>Rekening Dana Nasabah Dibobol, OJK: Kerugian Ditanggung Perusahaan Efek</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/11/278/3176049/rekening-dana-nasabah-dibobol-ojk-kerugian-ditanggung-perusahaan-efek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/11/278/3176049/rekening-dana-nasabah-dibobol-ojk-kerugian-ditanggung-perusahaan-efek</guid><pubDate>Sabtu 11 Oktober 2025 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/11/278/3176049/ojk-98Kl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/11/278/3176049/ojk-98Kl_large.jpg</image><title>OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jasa keuangan terkait.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan LJK terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden &amp;lsquo;pembobolan&amp;rsquo; RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan,&amp;quot; kata Inarno di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).&#13;
&#13;
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan terhadap investor di industri pasar modal.&#13;
&#13;
Inarno menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi di sekuritas dan bank penyedia RDN untuk mencegah kejadian serupa.&#13;
&#13;
Selain tanggung jawab finansial dari lembaga jasa keuangan, OJK telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban peningkatan keamanan sistem dan penguatan manajemen risiko.&#13;
&#13;
Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan sistem deteksi *fraud* (*fraud detection system*), dan penghentian koneksi *host-to-host* (API) antara sistem *back office* perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi persyaratan keamanan.&#13;
&#13;
OJK menegaskan penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber bakal menjadi program strategis jangka panjang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan SRO dan lembaga terkait demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sedianya, OJK mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus serangan siber yang menimpa salah satu perusahaan efek belum lama ini. Dalam proses ini, OJK menemukan sejumlah kelemahan sistem keamanan internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK telah melakukan investigasi atas kasus serangan siber di Perusahaan Efek (PE). Berdasarkan investigasi tersebut, OJK telah mengidentifikasi poin-poin penting terkait keamanan siber yang perlu menjadi perhatian oleh PE,&amp;quot; kata Inarno.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jasa keuangan terkait.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan LJK terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden &amp;lsquo;pembobolan&amp;rsquo; RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan,&amp;quot; kata Inarno di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).&#13;
&#13;
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan terhadap investor di industri pasar modal.&#13;
&#13;
Inarno menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi di sekuritas dan bank penyedia RDN untuk mencegah kejadian serupa.&#13;
&#13;
Selain tanggung jawab finansial dari lembaga jasa keuangan, OJK telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban peningkatan keamanan sistem dan penguatan manajemen risiko.&#13;
&#13;
Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan sistem deteksi *fraud* (*fraud detection system*), dan penghentian koneksi *host-to-host* (API) antara sistem *back office* perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi persyaratan keamanan.&#13;
&#13;
OJK menegaskan penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber bakal menjadi program strategis jangka panjang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan SRO dan lembaga terkait demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sedianya, OJK mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus serangan siber yang menimpa salah satu perusahaan efek belum lama ini. Dalam proses ini, OJK menemukan sejumlah kelemahan sistem keamanan internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;OJK telah melakukan investigasi atas kasus serangan siber di Perusahaan Efek (PE). Berdasarkan investigasi tersebut, OJK telah mengidentifikasi poin-poin penting terkait keamanan siber yang perlu menjadi perhatian oleh PE,&amp;quot; kata Inarno.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
