<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/13/320/3176427/bsu-tahap-2-cair-lagi-di-oktober-2025-ini-kata-menaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/13/320/3176427/bsu-tahap-2-cair-lagi-di-oktober-2025-ini-kata-menaker"/><item><title>BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/13/320/3176427/bsu-tahap-2-cair-lagi-di-oktober-2025-ini-kata-menaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/13/320/3176427/bsu-tahap-2-cair-lagi-di-oktober-2025-ini-kata-menaker</guid><pubDate>Senin 13 Oktober 2025 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/13/320/3176427/menaker-QY5L_large.png" expression="full" type="image/jpeg">BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/13/320/3176427/menaker-QY5L_large.png</image><title>BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025. Menurutnya, belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025. Menurutnya, belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
