<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta</title><description>Hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/14/320/3176727/baru-2-6-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-jauh-dari-target-14-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/14/320/3176727/baru-2-6-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-jauh-dari-target-14-juta"/><item><title> Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/14/320/3176727/baru-2-6-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-jauh-dari-target-14-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/14/320/3176727/baru-2-6-juta-wajib-pajak-aktivasi-akun-coretax-jauh-dari-target-14-juta</guid><pubDate>Selasa 14 Oktober 2025 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/14/320/3176727/pajak-jr43_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/14/320/3176727/pajak-jr43_large.jpg</image><title> Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan DJP, yakni sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,&amp;quot; ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).&#13;
&#13;
Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan.&#13;
&#13;
Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.&#13;
&#13;
Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan DJP, yakni sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,&amp;quot; ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).&#13;
&#13;
Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan.&#13;
&#13;
Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.&#13;
&#13;
Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
