<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yah, BSU Tahap II Dipastikan Tidak Cair</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) lagi hingga akhir tahun ini.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3179992/yah-bsu-tahap-ii-dipastikan-tidak-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3179992/yah-bsu-tahap-ii-dipastikan-tidak-cair"/><item><title>Yah, BSU Tahap II Dipastikan Tidak Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3179992/yah-bsu-tahap-ii-dipastikan-tidak-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3179992/yah-bsu-tahap-ii-dipastikan-tidak-cair</guid><pubDate>Rabu 29 Oktober 2025 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/29/320/3179992/bsu-pR1d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencairan BSU yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/29/320/3179992/bsu-pR1d_large.jpg</image><title>Pencairan BSU yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) lagi hingga akhir tahun ini. Dirinya memastikan bahwa informasi terkait BSU yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU tahap II tidak ada. Yang beredar di media itu tidak betul,&amp;quot; ujarnya, Rabu (29/10/2025).&#13;
&#13;
Memang ada kajian soal pencairan BSU untuk pekerja di kuartal III dan kuartal IV-2025. Namun, kata Yassierli, BSU sampai saat ini diberikan pada Juni dan Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti: warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tersebut dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) lagi hingga akhir tahun ini. Dirinya memastikan bahwa informasi terkait BSU yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU tahap II tidak ada. Yang beredar di media itu tidak betul,&amp;quot; ujarnya, Rabu (29/10/2025).&#13;
&#13;
Memang ada kajian soal pencairan BSU untuk pekerja di kuartal III dan kuartal IV-2025. Namun, kata Yassierli, BSU sampai saat ini diberikan pada Juni dan Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti: warga negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tersebut dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
