<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Potongan Pajak?</title><description>JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3180035/apakah-pencairan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kena-potongan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3180035/apakah-pencairan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kena-potongan-pajak"/><item><title>Apakah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Potongan Pajak?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3180035/apakah-pencairan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kena-potongan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/29/320/3180035/apakah-pencairan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kena-potongan-pajak</guid><pubDate>Rabu 29 Oktober 2025 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/29/320/3180035/bpjs-oyVz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak? (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/29/320/3180035/bpjs-oyVz_large.jpg</image><title>Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak? (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak?&#13;
&#13;
Mengutip keterangan di website BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 atau&amp;nbsp;&#13;
sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.&#13;
&#13;
Misalnya pencairan dana Rp0-Rp60.000.000, tarif pajak dengan NPWP 5% dan tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian bila pencairan dana di atas Rp60.000.000-RP250.000.000, tarif pajak dengan NPWP 15%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000, tarif dengan NPWP 25%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 30%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 35%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prosedur Klaim JHT 30%&#13;
&#13;
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:&#13;
&#13;
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.&#13;
&#13;
3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.&#13;
&#13;
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kena potongan pajak?&#13;
&#13;
Mengutip keterangan di website BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 atau&amp;nbsp;&#13;
sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.&#13;
&#13;
Misalnya pencairan dana Rp0-Rp60.000.000, tarif pajak dengan NPWP 5% dan tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian bila pencairan dana di atas Rp60.000.000-RP250.000.000, tarif pajak dengan NPWP 15%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000, tarif dengan NPWP 25%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 30%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di atas Rp5.000.000.000, tarif pajak dengan NPWP 35%, tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prosedur Klaim JHT 30%&#13;
&#13;
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:&#13;
&#13;
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.&#13;
&#13;
3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.&#13;
&#13;
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
