<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!</title><description>Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/30/11/3180003/warga-jakarta-cek-aturan-baru-diskon-dan-bebas-pbb-p2-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/10/30/11/3180003/warga-jakarta-cek-aturan-baru-diskon-dan-bebas-pbb-p2-di-sini"/><item><title>Warga Jakarta! Cek Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2 di Sini!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/10/30/11/3180003/warga-jakarta-cek-aturan-baru-diskon-dan-bebas-pbb-p2-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/10/30/11/3180003/warga-jakarta-cek-aturan-baru-diskon-dan-bebas-pbb-p2-di-sini</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2025 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/29/11/3180003/rumah_di_jakarta-LeDK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/29/11/3180003/rumah_di_jakarta-LeDK_large.jpg</image><title>Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)</title></images><description>JAKARTA - Pemilik rumah dan tanah di Jakarta pasti full senyum. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya jelas, yakni meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Diskon PBB-P2&#13;
&#13;
Morris mengatakan, diskon PBB-P2 bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak, berikut penjelasannya:&#13;
&#13;
Diskon otomatis:&#13;
&#13;
&#13;
	50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).&#13;
	75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).&#13;
&#13;
&#13;
Diskon lewat permohonan:&#13;
&#13;
&#13;
	Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.&#13;
	Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.&#13;
	50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.&#13;
	25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.&#13;
&#13;
&#13;
Bebas PBB-P2&#13;
&#13;
Selain diskon, Morris melanjutkan, ada juga fasilitas bebas pajak. Ia menjelaskan, ada dua macam pembebasan pajak, yakni bebas otomatis dan bebas lewat permohonan.&#13;
&#13;
Bebas otomatis:&#13;
&#13;
Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.&#13;
&#13;
Bebas lewat permohonan:&#13;
&#13;
Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Morris juga mengingatkan, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m&amp;sup2;). &amp;ldquo;Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi,&amp;rdquo; ucap Morris.&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemilik rumah dan tanah di Jakarta pasti full senyum. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya jelas, yakni meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Diskon PBB-P2&#13;
&#13;
Morris mengatakan, diskon PBB-P2 bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak, berikut penjelasannya:&#13;
&#13;
Diskon otomatis:&#13;
&#13;
&#13;
	50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).&#13;
	75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).&#13;
&#13;
&#13;
Diskon lewat permohonan:&#13;
&#13;
&#13;
	Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.&#13;
	Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.&#13;
	50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.&#13;
	25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.&#13;
&#13;
&#13;
Bebas PBB-P2&#13;
&#13;
Selain diskon, Morris melanjutkan, ada juga fasilitas bebas pajak. Ia menjelaskan, ada dua macam pembebasan pajak, yakni bebas otomatis dan bebas lewat permohonan.&#13;
&#13;
Bebas otomatis:&#13;
&#13;
Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.&#13;
&#13;
Bebas lewat permohonan:&#13;
&#13;
Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Morris juga mengingatkan, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m&amp;sup2;). &amp;ldquo;Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi,&amp;rdquo; ucap Morris.&#13;
&#13;
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
