<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan, Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><description>Pemerintah menegaskan tidak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. Dengan demikian, tidak ada lagi BSU 2025 tahap 2 hingga akhir tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/02/320/3180769/bantuan-subsidi-upah-bsu-2025-resmi-dihentikan-ini-faktanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/02/320/3180769/bantuan-subsidi-upah-bsu-2025-resmi-dihentikan-ini-faktanya-nbsp"/><item><title>Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan, Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/02/320/3180769/bantuan-subsidi-upah-bsu-2025-resmi-dihentikan-ini-faktanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/02/320/3180769/bantuan-subsidi-upah-bsu-2025-resmi-dihentikan-ini-faktanya-nbsp</guid><pubDate>Minggu 02 November 2025 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/02/320/3180769/bsu_2025-8jgG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/02/320/3180769/bsu_2025-8jgG_large.jpg</image><title>BSU 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. Dengan demikian, tidak ada lagi BSU 2025 tahap 2 hingga akhir tahun 2025.&#13;
&#13;
Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2 pada Oktober 2025.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone sajikan fakta-fakta penyaluran BSU 2025 tidak diperpanjang dan resmi berakhir, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan Menaker&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah 2025 tidak diperpanjang. BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. BSU Dipastikan Tidak Diperpanjang&#13;
&#13;
Diketahui, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Aturan soal BSU&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. Dengan demikian, tidak ada lagi BSU 2025 tahap 2 hingga akhir tahun 2025.&#13;
&#13;
Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2 pada Oktober 2025.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone sajikan fakta-fakta penyaluran BSU 2025 tidak diperpanjang dan resmi berakhir, Jakarta.&#13;
&#13;
1. Penjelasan Menaker&#13;
&#13;
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah 2025 tidak diperpanjang. BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. BSU Dipastikan Tidak Diperpanjang&#13;
&#13;
Diketahui, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Aturan soal BSU&#13;
&#13;
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 3 Fakta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Resmi Dihentikan&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
