<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ketenagakerjaan Baru Bakal Ubah Skema PHK dan Pengupahan</title><description>Penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dibahas bersama DPR&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/03/320/3180977/uu-ketenagakerjaan-baru-bakal-ubah-skema-phk-dan-pengupahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/03/320/3180977/uu-ketenagakerjaan-baru-bakal-ubah-skema-phk-dan-pengupahan"/><item><title>UU Ketenagakerjaan Baru Bakal Ubah Skema PHK dan Pengupahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/03/320/3180977/uu-ketenagakerjaan-baru-bakal-ubah-skema-phk-dan-pengupahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/03/320/3180977/uu-ketenagakerjaan-baru-bakal-ubah-skema-phk-dan-pengupahan</guid><pubDate>Senin 03 November 2025 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/03/320/3180977/pekerja-SAPc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/03/320/3180977/pekerja-SAPc_large.jpg</image><title>Proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menggelar konsultasi publik di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dibahas bersama DPR, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SP/SB, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, hingga Pemda di Kota Medan secara langsung, sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,&amp;quot; kata Indah Anggoro Putri, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.&#13;
&#13;
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Indah menjelaskan, fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menggelar konsultasi publik di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dibahas bersama DPR, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SP/SB, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, hingga Pemda di Kota Medan secara langsung, sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,&amp;quot; kata Indah Anggoro Putri, Senin (3/11/2025).&#13;
&#13;
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.&#13;
&#13;
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Indah menjelaskan, fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
