<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Terbaru, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di November&amp;nbsp;</title><description>Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/07/320/3181802/kabar-terbaru-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-di-november-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/07/320/3181802/kabar-terbaru-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-di-november-nbsp"/><item><title>Kabar Terbaru, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di November&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/07/320/3181802/kabar-terbaru-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-di-november-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/07/320/3181802/kabar-terbaru-penerima-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-di-november-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 07 November 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/06/320/3181802/bsu_ketenakerjaan_2025-fzLw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Ketenakerjaan 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/06/320/3181802/bsu_ketenakerjaan_2025-fzLw_large.jpg</image><title>BSU Ketenakerjaan 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025&amp;nbsp;diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&#13;
&#13;
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
&#13;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabar Terbaru BSU di November 2025&#13;
&#13;
Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi.&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.&#13;
&#13;
Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di November 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Kabar Terbaru Pencairan di November&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025&amp;nbsp;diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&#13;
&#13;
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
&#13;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabar Terbaru BSU di November 2025&#13;
&#13;
Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 di Oktober maupun di November 2025 tidak ada lagi.&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2 di Oktober maupun November 2025. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,&amp;rdquo; kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.&#13;
&#13;
Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di November 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Kabar Terbaru Pencairan di November&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
