<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/10/320/3182667/ojk-pengusaha-keuangan-wajib-awasi-debt-collector-saat-nagih-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/10/320/3182667/ojk-pengusaha-keuangan-wajib-awasi-debt-collector-saat-nagih-utang"/><item><title>OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/10/320/3182667/ojk-pengusaha-keuangan-wajib-awasi-debt-collector-saat-nagih-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/10/320/3182667/ojk-pengusaha-keuangan-wajib-awasi-debt-collector-saat-nagih-utang</guid><pubDate>Senin 10 November 2025 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/10/320/3182667/debt_collector-uzMp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Debt Collector (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/10/320/3182667/debt_collector-uzMp_large.jpg</image><title>Debt Collector (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku debt collector.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Debt collector yang itu boleh apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah strict banget ya,&amp;rdquo; ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11/2025).&#13;
&#13;
Friderica menyampaikan lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,&amp;rdquo; kata Friderica.&#13;
&#13;
Dia menambahkan OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Udah banyak yang kita sanksi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Friderica menjelaskan OJK juga memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku debt collector.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Debt collector yang itu boleh apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah strict banget ya,&amp;rdquo; ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11/2025).&#13;
&#13;
Friderica menyampaikan lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,&amp;rdquo; kata Friderica.&#13;
&#13;
Dia menambahkan OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Udah banyak yang kita sanksi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Friderica menjelaskan OJK juga memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dalam peraturan tersebut, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
