<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DEN: UMP 2026 Tak Setinggi Harapan Buruh dan Tak Serendah Keinginan Pengusaha</title><description>Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/13/320/3183393/den-ump-2026-tak-setinggi-harapan-buruh-dan-tak-serendah-keinginan-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/13/320/3183393/den-ump-2026-tak-setinggi-harapan-buruh-dan-tak-serendah-keinginan-pengusaha"/><item><title>DEN: UMP 2026 Tak Setinggi Harapan Buruh dan Tak Serendah Keinginan Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/13/320/3183393/den-ump-2026-tak-setinggi-harapan-buruh-dan-tak-serendah-keinginan-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/13/320/3183393/den-ump-2026-tak-setinggi-harapan-buruh-dan-tak-serendah-keinginan-pengusaha</guid><pubDate>Kamis 13 November 2025 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/13/320/3183393/ump-Fv5d_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah sedang menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/13/320/3183393/ump-Fv5d_large.png</image><title>Pemerintah sedang menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sedang menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Keputusan UMP akan disampaikan sebelum 21 November 2025.&#13;
&#13;
Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah itu yang sedang kita formulasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jangan berharap saya ngomong di sini, ya,&amp;rdquo; kata Luthfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.&#13;
&#13;
Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.&#13;
&#13;
Luthfi hanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026 agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi, dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu dibandingkan dengan Vietnam. Cuma bukan berarti kita terus melakukan eksploitasi para pekerja kita,&amp;rdquo; tutur Luthfi.&#13;
&#13;
Selain pembahasan formula baru UMP, Luthfi mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah memperkuat agenda deregulasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satu langkahnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).&#13;
&#13;
Aturan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, serta BUMD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Deregulasi itu salah satunya adalah TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Luthfi berharap langkah reformasi kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dan pada akhirnya dapat memperkuat konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sedang menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Keputusan UMP akan disampaikan sebelum 21 November 2025.&#13;
&#13;
Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah itu yang sedang kita formulasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jangan berharap saya ngomong di sini, ya,&amp;rdquo; kata Luthfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.&#13;
&#13;
Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.&#13;
&#13;
Luthfi hanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026 agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi, dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu dibandingkan dengan Vietnam. Cuma bukan berarti kita terus melakukan eksploitasi para pekerja kita,&amp;rdquo; tutur Luthfi.&#13;
&#13;
Selain pembahasan formula baru UMP, Luthfi mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah memperkuat agenda deregulasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satu langkahnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).&#13;
&#13;
Aturan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, serta BUMD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Deregulasi itu salah satunya adalah TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Luthfi berharap langkah reformasi kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dan pada akhirnya dapat memperkuat konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
