<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Pemutihan?&amp;nbsp;</title><description>Apakah BPJS Kesehatan bergaji  Rp3,5 juta dapat pemutihan? Pemerintah tengah membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/18/320/3184327/apakah-bpjs-kesehatan-bergaji-rp3-5-juta-dapat-pemutihan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/18/320/3184327/apakah-bpjs-kesehatan-bergaji-rp3-5-juta-dapat-pemutihan-nbsp"/><item><title>Apakah BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Pemutihan?&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/18/320/3184327/apakah-bpjs-kesehatan-bergaji-rp3-5-juta-dapat-pemutihan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/18/320/3184327/apakah-bpjs-kesehatan-bergaji-rp3-5-juta-dapat-pemutihan-nbsp</guid><pubDate>Selasa 18 November 2025 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/18/320/3184327/bpjs_kesehatan-JvUP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/18/320/3184327/bpjs_kesehatan-JvUP_large.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bergaji &amp;nbsp;Rp3,5 juta dapat pemutihan? Pemerintah tengah membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas benarkah peserta bergaji Rp3,5 juta dapat pemutihan?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 atau berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut dia, masyarakat dari dari kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Coba minta tolong dikaji ulang lagi, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat,&amp;quot; ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5.&#13;
&#13;
Kelompok tersebut tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas sasaran masih dikaji.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena wacana desil 6 belum mendapat persetujuan, peserta bergaji sekitar Rp3,5 juta belum otomatis masuk kategori penerima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Status mereka tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Hingga kini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggaran sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dari APBN untuk menjalankan kebijakan ini.&#13;
&#13;
Para peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS untuk kurun waktu 24 bulan terakhir 2 tahun. Tak semua peserta BPJS berhak mengikuti program pemutihan tunggakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program:&#13;
&#13;
1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI&#13;
&#13;
Peserta yang beralih dari mandiri ke PBI akan dihapuskan tunggakan selama menjadi peserta mandiri. PBI sendiri merupakan bantuan iuran BPJS oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.&#13;
&#13;
2. Pekerja Bukan Penerima Upah&#13;
&#13;
Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap termasuk kriteria berikutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Program ini ditujukan untuk meringankan beban mereka yang sulit membayar tunggakan.&#13;
&#13;
3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN&#13;
&#13;
Peserta yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam DTSEN juga bisa mengikuti pemutihan.&#13;
&#13;
4. Peserta yang Sudah Meninggal&#13;
&#13;
Iuran peserta yang meninggal tidak akan dilanjutkan, dan keluarga tidak perlu membayar tunggakan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bergaji &amp;nbsp;Rp3,5 juta dapat pemutihan? Pemerintah tengah membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas benarkah peserta bergaji Rp3,5 juta dapat pemutihan?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 atau berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut dia, masyarakat dari dari kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Coba minta tolong dikaji ulang lagi, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat,&amp;quot; ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.&#13;
&#13;
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5.&#13;
&#13;
Kelompok tersebut tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas sasaran masih dikaji.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena wacana desil 6 belum mendapat persetujuan, peserta bergaji sekitar Rp3,5 juta belum otomatis masuk kategori penerima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Status mereka tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Hingga kini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anggaran sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dari APBN untuk menjalankan kebijakan ini.&#13;
&#13;
Para peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS untuk kurun waktu 24 bulan terakhir 2 tahun. Tak semua peserta BPJS berhak mengikuti program pemutihan tunggakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program:&#13;
&#13;
1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI&#13;
&#13;
Peserta yang beralih dari mandiri ke PBI akan dihapuskan tunggakan selama menjadi peserta mandiri. PBI sendiri merupakan bantuan iuran BPJS oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.&#13;
&#13;
2. Pekerja Bukan Penerima Upah&#13;
&#13;
Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap termasuk kriteria berikutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Program ini ditujukan untuk meringankan beban mereka yang sulit membayar tunggakan.&#13;
&#13;
3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN&#13;
&#13;
Peserta yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam DTSEN juga bisa mengikuti pemutihan.&#13;
&#13;
4. Peserta yang Sudah Meninggal&#13;
&#13;
Iuran peserta yang meninggal tidak akan dilanjutkan, dan keluarga tidak perlu membayar tunggakan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
