<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, Ini Respons DJP &amp;nbsp;</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184323/rumah-pejabat-pajak-digeledah-kejagung-ini-respons-djp-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184323/rumah-pejabat-pajak-digeledah-kejagung-ini-respons-djp-nbsp"/><item><title>Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, Ini Respons DJP &amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184323/rumah-pejabat-pajak-digeledah-kejagung-ini-respons-djp-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184323/rumah-pejabat-pajak-digeledah-kejagung-ini-respons-djp-nbsp</guid><pubDate>Rabu 19 November 2025 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/18/320/3184323/dirjen_pajak_kemenkeu_digeledah_kejagung-mebd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak Kemenkeu Digeledah Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/18/320/3184323/dirjen_pajak_kemenkeu_digeledah_kejagung-mebd_large.jpg</image><title>Dirjen Pajak Kemenkeu Digeledah Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,&amp;quot; kata Rosmauli kepada wartawan.&#13;
&#13;
Adapun Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin 17 November 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,&amp;rdquo; kata Anang Supriatna kepada wartawan.&#13;
&#13;
Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Digeledah Kejagung, DJP Hormati Proses Hukum soal Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,&amp;quot; kata Rosmauli kepada wartawan.&#13;
&#13;
Adapun Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin 17 November 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,&amp;rdquo; kata Anang Supriatna kepada wartawan.&#13;
&#13;
Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Digeledah Kejagung, DJP Hormati Proses Hukum soal Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
