<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedagang Thrifting Curhat ke DPR: Minta Legalisasi Bisnis dan Keberatan Disebut Bunuh UMKM</title><description>Para pedagang menyampaikan keluhan terkait larangan produk thrifting dari pemerintah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184558/pedagang-thrifting-curhat-ke-dpr-minta-legalisasi-bisnis-dan-keberatan-disebut-bunuh-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184558/pedagang-thrifting-curhat-ke-dpr-minta-legalisasi-bisnis-dan-keberatan-disebut-bunuh-umkm"/><item><title>Pedagang Thrifting Curhat ke DPR: Minta Legalisasi Bisnis dan Keberatan Disebut Bunuh UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184558/pedagang-thrifting-curhat-ke-dpr-minta-legalisasi-bisnis-dan-keberatan-disebut-bunuh-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/19/320/3184558/pedagang-thrifting-curhat-ke-dpr-minta-legalisasi-bisnis-dan-keberatan-disebut-bunuh-umkm</guid><pubDate>Rabu 19 November 2025 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/19/320/3184558/thrifting-rXWn_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/19/320/3184558/thrifting-rXWn_large.jpeg</image><title>Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Para pedagang menyampaikan keluhan terkait larangan produk thrifting dari pemerintah.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, mengharapkan solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha thrifting di Indonesia, termasuk kemungkinan legalisasi produk tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting bisa dilegalkan,&amp;quot; kata Rifai.&#13;
&#13;
Pedagang thrifting di Pasar Senen berharap keputusan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Rifai menambahkan, hampir 7,5 juta orang terlibat dalam usaha thrifting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau pemerintah memberantas thrifting dari hulunya, otomatis akan mematikan lebih dari 7,5 juta orang. Jadi kami berharap ada solusi untuk dilegalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Jika pemerintah enggan melegalkan, Rifai mengusulkan adanya larangan terbatas (Latas) terhadap produk bekas yang masuk ke Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk lain juga dibatasi impornya dengan kuota, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidaknya diberi kuota melalui larangan terbatas. Itu harapan utama dari thrifting,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Thrifting Dianggap Tidak Membunuh UMKM&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para pedagang juga menolak anggapan bahwa usaha thrifting membunuh UMKM. Rifai menegaskan, thrifting termasuk bagian dari pelaku UMKM dan justru tidak merusak usaha mikro, kecil, dan menengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor dari China yang menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia,&amp;quot; jelas Rifai.&#13;
&#13;
Rifai menambahkan, dia telah berdiskusi dengan para pelaku UMKM terkait keberadaan thrifting, dan tidak ada yang menyatakan keberatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami keberatan jika thrifting dijadikan alasan sebagai pembunuh UMKM,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Para pedagang menyampaikan keluhan terkait larangan produk thrifting dari pemerintah.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, mengharapkan solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha thrifting di Indonesia, termasuk kemungkinan legalisasi produk tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting bisa dilegalkan,&amp;quot; kata Rifai.&#13;
&#13;
Pedagang thrifting di Pasar Senen berharap keputusan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Rifai menambahkan, hampir 7,5 juta orang terlibat dalam usaha thrifting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau pemerintah memberantas thrifting dari hulunya, otomatis akan mematikan lebih dari 7,5 juta orang. Jadi kami berharap ada solusi untuk dilegalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Jika pemerintah enggan melegalkan, Rifai mengusulkan adanya larangan terbatas (Latas) terhadap produk bekas yang masuk ke Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk lain juga dibatasi impornya dengan kuota, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidaknya diberi kuota melalui larangan terbatas. Itu harapan utama dari thrifting,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Thrifting Dianggap Tidak Membunuh UMKM&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para pedagang juga menolak anggapan bahwa usaha thrifting membunuh UMKM. Rifai menegaskan, thrifting termasuk bagian dari pelaku UMKM dan justru tidak merusak usaha mikro, kecil, dan menengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor dari China yang menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia,&amp;quot; jelas Rifai.&#13;
&#13;
Rifai menambahkan, dia telah berdiskusi dengan para pelaku UMKM terkait keberadaan thrifting, dan tidak ada yang menyatakan keberatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami keberatan jika thrifting dijadikan alasan sebagai pembunuh UMKM,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
