<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Kenaikan Gaji PNS, Begini Respons Purbaya&amp;nbsp;</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/22/320/3185227/6-fakta-kenaikan-gaji-pns-begini-respons-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/22/320/3185227/6-fakta-kenaikan-gaji-pns-begini-respons-purbaya"/><item><title>6 Fakta Kenaikan Gaji PNS, Begini Respons Purbaya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/22/320/3185227/6-fakta-kenaikan-gaji-pns-begini-respons-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/22/320/3185227/6-fakta-kenaikan-gaji-pns-begini-respons-purbaya</guid><pubDate>Minggu 23 November 2025 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/22/320/3185227/menkeu_purbaya-NRHn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/22/320/3185227/menkeu_purbaya-NRHn_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemenkeu menekankan keputusan kenaikan gaji PNS bukan hal sederhana, melainkan melibatkan banyak faktor pertimbangan, termasuk kondisi fiskal negara.&#13;
Berikut fakta respons Purbaya soak Kenaikan Gaji PNS yang dirangkum Okezone, Minggu (23/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Belum Ambil Putusan&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan Kemenkeu belum mengambil keputusan apapun, tetapi sedang mempertimbangkan berbagai aspek terkait remunerasi PNS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari MenPAN-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya sekadar kita naikin gaji, tidak seperti itu,&amp;quot; ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Pembahasan Remunerasi&#13;
&#13;
Luky menjelaskan, pembahasan remunerasi ini merupakan bagian integral dari upaya penataan organisasi dan transformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan MenPAN-RB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Contohnya, kita kan selalu lihat ini bagian dari menata organisasi, melakukan transformasi birokrasi, pokoknya kita kerja sama dengan MenPAN-RB. Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
3. Faktor yang Jadi Penentu&#13;
&#13;
Faktor yang akan menjadi penentu keputusan meliputi penilaian atas hasil kerja dan produktivitas para PNS, serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
4. Respons Purbaya&#13;
&#13;
Kajian ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan anggaran negara dan masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit, seperti Perpres 79 Tahun 2025, Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Harus Lalui Tahapan&#13;
&#13;
Proses Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji PNS, pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,&amp;rdquo; kata Purbaya dalam kesempatan terpisah pada bulan lalu.&#13;
&#13;
6. Pemegang Anggaran&#13;
&#13;
Purbaya juga menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji berada di tangan Kemenkeu sebagai pemegang anggaran.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran kini berada pada tahap awal untuk menimbang usulan tersebut, menjadikannya penentu utama kapan dan seberapa besar kenaikan gaji PNS dapat direalisasikan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemenkeu menekankan keputusan kenaikan gaji PNS bukan hal sederhana, melainkan melibatkan banyak faktor pertimbangan, termasuk kondisi fiskal negara.&#13;
Berikut fakta respons Purbaya soak Kenaikan Gaji PNS yang dirangkum Okezone, Minggu (23/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Belum Ambil Putusan&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan Kemenkeu belum mengambil keputusan apapun, tetapi sedang mempertimbangkan berbagai aspek terkait remunerasi PNS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari MenPAN-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya sekadar kita naikin gaji, tidak seperti itu,&amp;quot; ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KiTa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Pembahasan Remunerasi&#13;
&#13;
Luky menjelaskan, pembahasan remunerasi ini merupakan bagian integral dari upaya penataan organisasi dan transformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan MenPAN-RB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Contohnya, kita kan selalu lihat ini bagian dari menata organisasi, melakukan transformasi birokrasi, pokoknya kita kerja sama dengan MenPAN-RB. Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
3. Faktor yang Jadi Penentu&#13;
&#13;
Faktor yang akan menjadi penentu keputusan meliputi penilaian atas hasil kerja dan produktivitas para PNS, serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).&#13;
&#13;
4. Respons Purbaya&#13;
&#13;
Kajian ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan anggaran negara dan masih dalam tahap pembahasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit, seperti Perpres 79 Tahun 2025, Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Harus Lalui Tahapan&#13;
&#13;
Proses Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji PNS, pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,&amp;rdquo; kata Purbaya dalam kesempatan terpisah pada bulan lalu.&#13;
&#13;
6. Pemegang Anggaran&#13;
&#13;
Purbaya juga menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji berada di tangan Kemenkeu sebagai pemegang anggaran.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran kini berada pada tahap awal untuk menimbang usulan tersebut, menjadikannya penentu utama kapan dan seberapa besar kenaikan gaji PNS dapat direalisasikan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
