<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Suryo Utomo soal Pajak 2016&amp;ndash;2020, Begini Reaksi Purbaya</title><description>Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186163/kejagung-periksa-suryo-utomo-soal-pajak-2016-ndash-2020-begini-reaksi-purbaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186163/kejagung-periksa-suryo-utomo-soal-pajak-2016-ndash-2020-begini-reaksi-purbaya"/><item><title>Kejagung Periksa Suryo Utomo soal Pajak 2016&amp;ndash;2020, Begini Reaksi Purbaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186163/kejagung-periksa-suryo-utomo-soal-pajak-2016-ndash-2020-begini-reaksi-purbaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186163/kejagung-periksa-suryo-utomo-soal-pajak-2016-ndash-2020-begini-reaksi-purbaya</guid><pubDate>Kamis 27 November 2025 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/27/320/3186163/purbaya-zc9y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung . (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/27/320/3186163/purbaya-zc9y_large.jpg</image><title>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung . (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,&amp;quot; ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Pasalnya, jelas Purbaya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.&#13;
&#13;
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,&amp;quot; ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.&#13;
&#13;
Selain SU, penyidik juga memeriksa BDNP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anang tidak merinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; kata Anang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).&#13;
&#13;
Empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.&#13;
&#13;
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus pajak tersebut&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,&amp;quot; ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Pasalnya, jelas Purbaya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.&#13;
&#13;
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,&amp;quot; ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.&#13;
&#13;
Selain SU, penyidik juga memeriksa BDNP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Anang tidak merinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; kata Anang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).&#13;
&#13;
Empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.&#13;
&#13;
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus pajak tersebut&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
