<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Pengecilan Pajak, Purbaya: Saya Enggak Ikut Campur</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan kasus pengecilan pajak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186259/kejagung-selidiki-kasus-dugaan-pengecilan-pajak-purbaya-saya-enggak-ikut-campur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186259/kejagung-selidiki-kasus-dugaan-pengecilan-pajak-purbaya-saya-enggak-ikut-campur"/><item><title> Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Pengecilan Pajak, Purbaya: Saya Enggak Ikut Campur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186259/kejagung-selidiki-kasus-dugaan-pengecilan-pajak-purbaya-saya-enggak-ikut-campur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/11/27/320/3186259/kejagung-selidiki-kasus-dugaan-pengecilan-pajak-purbaya-saya-enggak-ikut-campur</guid><pubDate>Kamis 27 November 2025 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/27/320/3186259/purbaya-yUIv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Pengecilan Pajak, Purbaya: Saya Enggak Ikut Campur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/27/320/3186259/purbaya-yUIv_large.jpg</image><title> Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Pengecilan Pajak, Purbaya: Saya Enggak Ikut Campur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan kasus pengecilan pajak.&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut, seraya menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.&#13;
&#13;
Purbaya juga menekankan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam proses yang berjalan di Kejaksaan Agung dan akan menunggu data serta perkembangan kasus yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sih enggak ikut campur. Kita lihat aja. Datanya seperti apa, ini seperti apa,&amp;quot; tegas Purbaya usai Raker dengan Komisi XI, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
Purbaya juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara kasus dugaan manipulasi ini dengan kebijakan fiskal yang pernah dikeluarkan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau saya lihat kalau tax amnesty kan, itu kan pengampunan pajak,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menanggapi substansi &amp;quot;pajak yang bukan seharusnya&amp;quot; (pengecilan pajak), Menkeu mengakui bahwa rincian spesifik kasus tersebut belum sepenuhnya ia kuasai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum tahu itu. Saya pelajarin nanti. Ini saya belum tahu,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Purbaya menyampaikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,&amp;quot; ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana.&#13;
&#13;
Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan kasus pengecilan pajak.&#13;
&#13;
Purbaya menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut, seraya menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.&#13;
&#13;
Purbaya juga menekankan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam proses yang berjalan di Kejaksaan Agung dan akan menunggu data serta perkembangan kasus yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sih enggak ikut campur. Kita lihat aja. Datanya seperti apa, ini seperti apa,&amp;quot; tegas Purbaya usai Raker dengan Komisi XI, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
Purbaya juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara kasus dugaan manipulasi ini dengan kebijakan fiskal yang pernah dikeluarkan pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau saya lihat kalau tax amnesty kan, itu kan pengampunan pajak,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menanggapi substansi &amp;quot;pajak yang bukan seharusnya&amp;quot; (pengecilan pajak), Menkeu mengakui bahwa rincian spesifik kasus tersebut belum sepenuhnya ia kuasai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum tahu itu. Saya pelajarin nanti. Ini saya belum tahu,&amp;quot; kata Purbaya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Purbaya menyampaikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,&amp;quot; ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana.&#13;
&#13;
Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
