<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Formula Baru UMP 2026, Ada Daerah dengan Gaji Lebih Tinggi</title><description>Survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187429/ini-formula-baru-ump-2026-ada-daerah-dengan-gaji-lebih-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187429/ini-formula-baru-ump-2026-ada-daerah-dengan-gaji-lebih-tinggi"/><item><title> Ini Formula Baru UMP 2026, Ada Daerah dengan Gaji Lebih Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187429/ini-formula-baru-ump-2026-ada-daerah-dengan-gaji-lebih-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187429/ini-formula-baru-ump-2026-ada-daerah-dengan-gaji-lebih-tinggi</guid><pubDate>Rabu 03 Desember 2025 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/03/320/3187429/rupiah-TI1W_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"> Ini Formula Baru UMP 2026, Ada Daerah dengan Gaji Lebih Tinggi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/03/320/3187429/rupiah-TI1W_large.jpeg</image><title> Ini Formula Baru UMP 2026, Ada Daerah dengan Gaji Lebih Tinggi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,&amp;rdquo; kata Yassierli di Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
Di melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. &amp;ldquo;Tunggu saja,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memastikan dunia usaha dan industri memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja),&amp;quot; kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen,&amp;quot; kata Anindya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan,&amp;quot; ujarnya menambahkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,&amp;rdquo; kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.&#13;
&#13;
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.&#13;
&#13;
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.&#13;
&#13;
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,&amp;rdquo; kata Yassierli di Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
Di melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. &amp;ldquo;Tunggu saja,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memastikan dunia usaha dan industri memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja),&amp;quot; kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen,&amp;quot; kata Anindya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan,&amp;quot; ujarnya menambahkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,&amp;rdquo; kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.&#13;
&#13;
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.&#13;
&#13;
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.&#13;
&#13;
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
