<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><description>Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187613/apakah-bonus-tahunan-sama-dengan-thr-ini-faktanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187613/apakah-bonus-tahunan-sama-dengan-thr-ini-faktanya-nbsp"/><item><title>Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Ini Faktanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187613/apakah-bonus-tahunan-sama-dengan-thr-ini-faktanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/03/320/3187613/apakah-bonus-tahunan-sama-dengan-thr-ini-faktanya-nbsp</guid><pubDate>Rabu 03 Desember 2025 22:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/03/320/3187613/bonus_dan_thr-5u8B_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Bonus dan THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/03/320/3187613/bonus_dan_thr-5u8B_large.png</image><title>Bonus dan THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu apakah bonus tahunan sama dengan THR?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian hingga cara perhitungannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agar tak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, merupakan komponen non-upah. dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komponen itu meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021. Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.&#13;
&#13;
1. Bonus&#13;
&#13;
Bonus Tahunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus Tentiem&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.&#13;
&#13;
Bonus Retensi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi akan dilakukan.&#13;
&#13;
Kebijakan Bonus Tahunan&#13;
Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan&#13;
&#13;
Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan?&#13;
&#13;
Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. THR&#13;
&#13;
THR yaitu tunjangan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.&#13;
&#13;
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya. Apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu apakah bonus tahunan sama dengan THR?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian hingga cara perhitungannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agar tak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, merupakan komponen non-upah. dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komponen itu meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021. Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai besaran bonus tahunan berbeda-beda, ditentukan oleh masing-masing perusahaan yang mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.&#13;
&#13;
1. Bonus&#13;
&#13;
Bonus Tahunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemberian bonus ketika karyawan mencapai target pendapatan tertentu. Bonus tahunan sering juga disebut sebagai bonus akhir tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus yang diterima masing-masing berbeda-beda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus Tentiem&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus ini diberikan kepada direksi, komisaris dan pemegang saham. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan masing-masing.&#13;
&#13;
Bonus Retensi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bonus ini diberikan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahannya, dianggap masih layak, pemberian bonus retensi akan dilakukan.&#13;
&#13;
Kebijakan Bonus Tahunan&#13;
Beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen,d an surat peringatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapan Bonus Diberikan ke Karyawan&#13;
&#13;
Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang muncul adalah kapan bonus tahunan diberikan ke karyawan?&#13;
&#13;
Tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. THR&#13;
&#13;
THR yaitu tunjangan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.&#13;
&#13;
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dilakukan pemberi kerja sebagai bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang selama ini bekerja dengan baik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan pada karyawannya. Apabila tidak memberikan mereka bisa dikenakan sanksi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
