<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Sebut Regulasi UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/320/3188009/menko-airlangga-sebut-regulasi-ump-2026-sudah-diteken-kapan-diumumkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/320/3188009/menko-airlangga-sebut-regulasi-ump-2026-sudah-diteken-kapan-diumumkan"/><item><title>Menko Airlangga Sebut Regulasi UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/320/3188009/menko-airlangga-sebut-regulasi-ump-2026-sudah-diteken-kapan-diumumkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/320/3188009/menko-airlangga-sebut-regulasi-ump-2026-sudah-diteken-kapan-diumumkan</guid><pubDate>Jum'at 05 Desember 2025 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/05/320/3188009/menko_airlangga_soal_ump_2026-3oIn_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga soal UMP 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/05/320/3188009/menko_airlangga_soal_ump_2026-3oIn_large.jpeg</image><title>Menko Airlangga soal UMP 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.&#13;
&#13;
Meskipun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru sudah rampung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Regulasi (UMP) sudah diparaf,&amp;rdquo; kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP tahun depan, yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antar daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini pun sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,&amp;quot; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Yassierli lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan mengenai rentang kenaikan upah. Selanjutnya, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.&#13;
&#13;
Kepala daerah, dalam penetapan upah, harus mempertimbangkan faktor-faktor penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.&#13;
&#13;
Meskipun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru sudah rampung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Regulasi (UMP) sudah diparaf,&amp;rdquo; kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP tahun depan, yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antar daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini pun sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,&amp;quot; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Yassierli lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan mengenai rentang kenaikan upah. Selanjutnya, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.&#13;
&#13;
Kepala daerah, dalam penetapan upah, harus mempertimbangkan faktor-faktor penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
