<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan</title><description>Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/470/3187925/sikat-185-mafia-tanah-aset-rp23-3-triliun-berhasil-diselamatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/470/3187925/sikat-185-mafia-tanah-aset-rp23-3-triliun-berhasil-diselamatkan"/><item><title>Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/470/3187925/sikat-185-mafia-tanah-aset-rp23-3-triliun-berhasil-diselamatkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/05/470/3187925/sikat-185-mafia-tanah-aset-rp23-3-triliun-berhasil-diselamatkan</guid><pubDate>Jum'at 05 Desember 2025 06:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/05/470/3187925/nusron_wahid-r3eq_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/05/470/3187925/nusron_wahid-r3eq_large.png</image><title>Sikat 185 Mafia Tanah, Aset Rp23,3 Triliun Berhasil Diselamatkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nusron merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah ditangani tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,&amp;quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nusron juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi bagian dari praktik tersebut. &amp;quot;Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron mengingatkan, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, dirinya menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Nusron optimistis pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nusron merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah ditangani tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,&amp;quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nusron juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi bagian dari praktik tersebut. &amp;quot;Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron mengingatkan, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, dirinya menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Nusron optimistis pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
