<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan</title><description>Regulasi terbaru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani. Tinggal diumumkan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/08/320/3188471/kenaikan-ump-2026-aturan-sudah-diteken-tinggal-diumumkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/08/320/3188471/kenaikan-ump-2026-aturan-sudah-diteken-tinggal-diumumkan"/><item><title>Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/08/320/3188471/kenaikan-ump-2026-aturan-sudah-diteken-tinggal-diumumkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/08/320/3188471/kenaikan-ump-2026-aturan-sudah-diteken-tinggal-diumumkan</guid><pubDate>Senin 08 Desember 2025 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/08/320/3188471/ump-Wqih_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/08/320/3188471/ump-Wqih_large.jpg</image><title>Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terbaru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.&#13;
&#13;
Meski belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru UMP 2026 sudah rampung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Regulasi (UMP) sudah diparaf,&amp;rdquo; kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP 2026 yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada buruh. Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa persoalan upah menjadi perhatian Presiden Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Presiden bilang begini, soal upah, serahkan kepada saya nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu,&amp;quot; kata Dasco saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dasco pun menggaransi Presiden Prabowo memiliki keberpihakan kepada kaum buruh.nBahkan, dirinya juga mengenang soal polemik kenaikan upah sebelumnya, namun bisa diselesaikan secara musyawarah antara pemerintah dengan para pimpinan buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat, Menaker mintanya sekian malah bilangnya sekian aja kan gitu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.&#13;
&#13;
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Dia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. &amp;ldquo;Tunggu saja,&amp;rdquo; ujarnya singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026. &amp;ldquo;Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terbaru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.&#13;
&#13;
Meski belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru UMP 2026 sudah rampung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Regulasi (UMP) sudah diparaf,&amp;rdquo; kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).&#13;
&#13;
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP 2026 yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada buruh. Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa persoalan upah menjadi perhatian Presiden Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Presiden bilang begini, soal upah, serahkan kepada saya nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu,&amp;quot; kata Dasco saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dasco pun menggaransi Presiden Prabowo memiliki keberpihakan kepada kaum buruh.nBahkan, dirinya juga mengenang soal polemik kenaikan upah sebelumnya, namun bisa diselesaikan secara musyawarah antara pemerintah dengan para pimpinan buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat, Menaker mintanya sekian malah bilangnya sekian aja kan gitu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.&#13;
&#13;
Dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Dia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. &amp;ldquo;Tunggu saja,&amp;rdquo; ujarnya singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026. &amp;ldquo;Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
