<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja</title><description>Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan. RRP tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/16/320/3190180/kenaikan-ump-2026-diumumkan-hari-ini-menaker-menggembirakan-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/16/320/3190180/kenaikan-ump-2026-diumumkan-hari-ini-menaker-menggembirakan-pekerja"/><item><title> Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/16/320/3190180/kenaikan-ump-2026-diumumkan-hari-ini-menaker-menggembirakan-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/16/320/3190180/kenaikan-ump-2026-diumumkan-hari-ini-menaker-menggembirakan-pekerja</guid><pubDate>Selasa 16 Desember 2025 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/16/320/3190180/menaker-4SxC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/16/320/3190180/menaker-4SxC_large.jpg</image><title> Kenaikan UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker: Menggembirakan Pekerja (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,&amp;rdquo; ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).&#13;
&#13;
Menaker menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh Pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun lalu upah 6,5%, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60%, untuk 60% gaji selama 6 bulan,&amp;quot; sebutnya.&#13;
&#13;
Menaker mengungkapkan bahwa Pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.&#13;
&#13;
Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak,&amp;quot; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah&amp;quot; kata Wamenaker Afriansyah Noor.&#13;
&#13;
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,&amp;quot; kata Wamenaker.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,&amp;rdquo; ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).&#13;
&#13;
Menaker menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh Pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun lalu upah 6,5%, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60%, untuk 60% gaji selama 6 bulan,&amp;quot; sebutnya.&#13;
&#13;
Menaker mengungkapkan bahwa Pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.&#13;
&#13;
Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak,&amp;quot; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah&amp;quot; kata Wamenaker Afriansyah Noor.&#13;
&#13;
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan,&amp;quot; kata Wamenaker.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
