<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan di Setiap Provinsi Sebelum 24 Desember</title><description>Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190362/pengumuman-kenaikan-ump-2026-ditetapkan-di-setiap-provinsi-sebelum-24-desember</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190362/pengumuman-kenaikan-ump-2026-ditetapkan-di-setiap-provinsi-sebelum-24-desember"/><item><title>Pengumuman! Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan di Setiap Provinsi Sebelum 24 Desember</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190362/pengumuman-kenaikan-ump-2026-ditetapkan-di-setiap-provinsi-sebelum-24-desember</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190362/pengumuman-kenaikan-ump-2026-ditetapkan-di-setiap-provinsi-sebelum-24-desember</guid><pubDate>Rabu 17 Desember 2025 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/17/320/3190362/rupiah-dKRw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/17/320/3190362/rupiah-dKRw_large.jpg</image><title> Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,&amp;rdquo; pungkas Yassierli, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo pun akhirnya memutuskan formula kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi &amp;times; alfa) dengan rentang alfa 0,5&amp;ndash;0,9.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.&#13;
&#13;
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Formula kenaikan upah 2026 telah ditetapkan. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,&amp;rdquo; pungkas Yassierli, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo pun akhirnya memutuskan formula kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi &amp;times; alfa) dengan rentang alfa 0,5&amp;ndash;0,9.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.&#13;
&#13;
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
