<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Buruh Klaim Tak Dilibatkan dalam Perumusan UMP 2026&amp;nbsp;</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190525/bos-buruh-klaim-tak-dilibatkan-dalam-perumusan-ump-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190525/bos-buruh-klaim-tak-dilibatkan-dalam-perumusan-ump-2026-nbsp"/><item><title>Bos Buruh Klaim Tak Dilibatkan dalam Perumusan UMP 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190525/bos-buruh-klaim-tak-dilibatkan-dalam-perumusan-ump-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/17/320/3190525/bos-buruh-klaim-tak-dilibatkan-dalam-perumusan-ump-2026-nbsp</guid><pubDate>Rabu 17 Desember 2025 21:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/17/320/3190525/said_iqbal_soal_ump_2026-hW9Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Said Iqbal soal UMP 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/17/320/3190525/said_iqbal_soal_ump_2026-hW9Y_large.jpg</image><title>Said Iqbal soal UMP 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.&#13;
&#13;
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, penolakan ini lantaran buruh tidak dilibatkan dalam proses penyusunan PP Pengupahan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,&amp;rdquo; tegas Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
Dia menyebut bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.&#13;
&#13;
Lebih jauh, KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).&#13;
&#13;
Padahal menurutnya, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
KSPI, lanjut dia mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menilai, jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5&amp;ndash;0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7&amp;ndash;0,9.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.&#13;
&#13;
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, penolakan ini lantaran buruh tidak dilibatkan dalam proses penyusunan PP Pengupahan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,&amp;rdquo; tegas Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
Dia menyebut bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.&#13;
&#13;
Lebih jauh, KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).&#13;
&#13;
Padahal menurutnya, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
KSPI, lanjut dia mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menilai, jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5&amp;ndash;0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7&amp;ndash;0,9.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu sikap KSPI jelas, kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
