<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026&amp;nbsp;</title><description>Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/19/320/3190939/berikut-simulasi-penghitungan-upah-minimum-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/19/320/3190939/berikut-simulasi-penghitungan-upah-minimum-2026"/><item><title>Berikut Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/19/320/3190939/berikut-simulasi-penghitungan-upah-minimum-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/19/320/3190939/berikut-simulasi-penghitungan-upah-minimum-2026</guid><pubDate>Sabtu 20 Desember 2025 06:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/19/320/3190939/ump_2026-AE7y_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/19/320/3190939/ump_2026-AE7y_large.jpeg</image><title>UMP 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam penghitungan upah minimum 2026 terdapat formula baru yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan,&amp;quot; tulis keterangan akun Instagram Kemnaker, Jakarta.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum mengenai formula penghitungan upah minimum dan simulasinya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Formula Penghitungan Upah Minimum&#13;
&#13;
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)&#13;
&#13;
Keterangan:&#13;
&#13;
UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan&#13;
UM (t): upah minimum tahun berjalan&#13;
Nilai Penyesuaian UM (t+1): nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan&#13;
&#13;
Nilai Penyesuaian Upah Minimum&#13;
{Inflasi + (PE x a)} x UM (t)&#13;
&#13;
Keterangan:&#13;
&#13;
PE: Pertumbuhan ekonomi daerah&#13;
a: Indeks tertentu (Alfa)&#13;
UM (t): upah minimum tahun berjalan&#13;
&#13;
Indeks tertentu (a) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9&#13;
&#13;
Nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Simulasi Penghitungan Upah Minimum&#13;
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000&#13;
Inflasi daerah Z = 3 persen&#13;
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen&#13;
&#13;
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000&#13;
&#13;
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000&#13;
&#13;
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam penghitungan upah minimum 2026 terdapat formula baru yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan,&amp;quot; tulis keterangan akun Instagram Kemnaker, Jakarta.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum mengenai formula penghitungan upah minimum dan simulasinya:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Formula Penghitungan Upah Minimum&#13;
&#13;
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)&#13;
&#13;
Keterangan:&#13;
&#13;
UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan&#13;
UM (t): upah minimum tahun berjalan&#13;
Nilai Penyesuaian UM (t+1): nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan&#13;
&#13;
Nilai Penyesuaian Upah Minimum&#13;
{Inflasi + (PE x a)} x UM (t)&#13;
&#13;
Keterangan:&#13;
&#13;
PE: Pertumbuhan ekonomi daerah&#13;
a: Indeks tertentu (Alfa)&#13;
UM (t): upah minimum tahun berjalan&#13;
&#13;
Indeks tertentu (a) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9&#13;
&#13;
Nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Simulasi Penghitungan Upah Minimum&#13;
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000&#13;
Inflasi daerah Z = 3 persen&#13;
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen&#13;
&#13;
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000&#13;
&#13;
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000&#13;
&#13;
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
