<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai</title><description>Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/24/622/3191438/roti-o-bisa-kena-denda-rp200-juta-usai-tolak-pembayaran-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/24/622/3191438/roti-o-bisa-kena-denda-rp200-juta-usai-tolak-pembayaran-uang-tunai"/><item><title> Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/24/622/3191438/roti-o-bisa-kena-denda-rp200-juta-usai-tolak-pembayaran-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/24/622/3191438/roti-o-bisa-kena-denda-rp200-juta-usai-tolak-pembayaran-uang-tunai</guid><pubDate>Rabu 24 Desember 2025 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/23/622/3191438/roti-r4bF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/23/622/3191438/roti-r4bF_large.jpg</image><title> Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Usai Tolak Pembayaran Uang Tunai (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pihak-pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,&amp;quot; tulis keterangan BI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).&#13;
&#13;
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang disebutkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Kemudian dalam Pasal 23 UU Mata Uang disebutkan setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara&#13;
tertulis dalam valuta asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,&amp;quot; tulis Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.&#13;
&#13;
&#13;
UU Mata Uang&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gerai O Bisa Dikenakan Denda&#13;
&#13;
Dalam kasus yang sebelumnya viral, gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai seorang nenek, padahal nenek tersebut membayar pakai Rupiah. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Manajemen Roti O mengungkapkan alasan hanya menerima pembayaran non tunai. Manajemen Roti O menyatakan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,&amp;quot; tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia.&#13;
&#13;
Namun setelah viral usai pegawainya menolak pembayaran uang tunai seorang nenek, pihak Roti O sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,&amp;quot; tulis Roti O.&#13;
&#13;
Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai hingga viral tersebut. &amp;quot;Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Didenda Rp200 Juta!&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak-pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,&amp;quot; tulis keterangan BI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).&#13;
&#13;
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang disebutkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Kemudian dalam Pasal 23 UU Mata Uang disebutkan setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara&#13;
tertulis dalam valuta asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,&amp;quot; tulis Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.&#13;
&#13;
&#13;
UU Mata Uang&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gerai O Bisa Dikenakan Denda&#13;
&#13;
Dalam kasus yang sebelumnya viral, gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai seorang nenek, padahal nenek tersebut membayar pakai Rupiah. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Manajemen Roti O mengungkapkan alasan hanya menerima pembayaran non tunai. Manajemen Roti O menyatakan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,&amp;quot; tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia.&#13;
&#13;
Namun setelah viral usai pegawainya menolak pembayaran uang tunai seorang nenek, pihak Roti O sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,&amp;quot; tulis Roti O.&#13;
&#13;
Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai hingga viral tersebut. &amp;quot;Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Didenda Rp200 Juta!&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
