<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai</title><description>Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/25/320/3191730/ada-di-uu-bi-tegaskan-tak-boleh-tolak-pembayaran-pakai-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/25/320/3191730/ada-di-uu-bi-tegaskan-tak-boleh-tolak-pembayaran-pakai-uang-tunai"/><item><title>Ada di UU, BI Tegaskan Tak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/25/320/3191730/ada-di-uu-bi-tegaskan-tak-boleh-tolak-pembayaran-pakai-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/25/320/3191730/ada-di-uu-bi-tegaskan-tak-boleh-tolak-pembayaran-pakai-uang-tunai</guid><pubDate>Kamis 25 Desember 2025 05:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/24/320/3191730/bank_indonesia-edmx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/24/320/3191730/bank_indonesia-edmx_large.jpg</image><title>Bank Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&#13;
&#13;
Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.&#13;
&#13;
Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu.&#13;
&#13;
BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless.&#13;
&#13;
Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: BI soal Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai: Rupiah Tak Boleh Ditolak, Sudah Ada di UU&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&#13;
&#13;
Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.&#13;
&#13;
Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu.&#13;
&#13;
BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless.&#13;
&#13;
Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: BI soal Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai: Rupiah Tak Boleh Ditolak, Sudah Ada di UU&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
