<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Rupiah Tak Boleh Ditolak hingga Sanksinya</title><description>Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/26/320/3191946/4-fakta-rupiah-tak-boleh-ditolak-hingga-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/26/320/3191946/4-fakta-rupiah-tak-boleh-ditolak-hingga-sanksinya"/><item><title>4 Fakta Rupiah Tak Boleh Ditolak hingga Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/26/320/3191946/4-fakta-rupiah-tak-boleh-ditolak-hingga-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/26/320/3191946/4-fakta-rupiah-tak-boleh-ditolak-hingga-sanksinya</guid><pubDate>Sabtu 27 Desember 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/26/320/3191946/rupiah-eqk1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/26/320/3191946/rupiah-eqk1_large.jpg</image><title> Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dalam transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta menarik soal Rupiah tak boleh ditolak hingga sanksinya, Sabtu (26/12/2025):&#13;
&#13;
1. Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai&#13;
&#13;
Viral gerai Roti O menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.&#13;
&#13;
Manajemen Roti O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,&amp;rdquo; tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia.&#13;
&#13;
2. Tidak Boleh Ada yang Tolak Pembayaran Tunai&#13;
&#13;
Bank Indonesia (BI) menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan andal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Diatur Undang-Undang&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&#13;
&#13;
4. Pembayaran Tunai Tetap Jadi Pilihan&#13;
&#13;
Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada merchant atau gerai yang diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dalam transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta menarik soal Rupiah tak boleh ditolak hingga sanksinya, Sabtu (26/12/2025):&#13;
&#13;
1. Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai&#13;
&#13;
Viral gerai Roti O menolak pembayaran menggunakan uang tunai, saat seorang nenek hendak membeli roti di gerai tersebut.&#13;
&#13;
Manajemen Roti O meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka beralasan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberi kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,&amp;rdquo; tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia.&#13;
&#13;
2. Tidak Boleh Ada yang Tolak Pembayaran Tunai&#13;
&#13;
Bank Indonesia (BI) menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.&#13;
&#13;
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan andal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Diatur Undang-Undang&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&#13;
&#13;
4. Pembayaran Tunai Tetap Jadi Pilihan&#13;
&#13;
Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
