<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Protes UMP 2026, Menko Airlangga: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi</title><description>Airlangga Hartarto buka suara soal buruh yang protes mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.&#13;
 &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/27/320/3192088/buruh-protes-ump-2026-menko-airlangga-pertimbangkan-kondisi-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/27/320/3192088/buruh-protes-ump-2026-menko-airlangga-pertimbangkan-kondisi-ekonomi"/><item><title>Buruh Protes UMP 2026, Menko Airlangga: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/27/320/3192088/buruh-protes-ump-2026-menko-airlangga-pertimbangkan-kondisi-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/27/320/3192088/buruh-protes-ump-2026-menko-airlangga-pertimbangkan-kondisi-ekonomi</guid><pubDate>Sabtu 27 Desember 2025 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/27/320/3192088/ump-KhFL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh Protes UMP 2026, Menko Airlangga: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/27/320/3192088/ump-KhFL_large.jpg</image><title>Buruh Protes UMP 2026, Menko Airlangga: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal buruh yang protes mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.&#13;
&#13;
Airlangga menegaskan, formulasi penetapan UMP tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,&amp;quot; kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.&#13;
&#13;
Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.&#13;
&#13;
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.&#13;
&#13;
Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal buruh yang protes mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.&#13;
&#13;
Airlangga menegaskan, formulasi penetapan UMP tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,&amp;quot; kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.&#13;
&#13;
Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.&#13;
&#13;
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.&#13;
&#13;
Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
