<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU BPJS Ketenagakerjaan Apakah Akan Cair Lagi di 2026?&amp;nbsp;</title><description>BSU BPJS Ketenagakerjaan apakah Akan cair Lagi di 2026? Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192439/bsu-bpjs-ketenagakerjaan-apakah-akan-cair-lagi-di-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192439/bsu-bpjs-ketenagakerjaan-apakah-akan-cair-lagi-di-2026"/><item><title>BSU BPJS Ketenagakerjaan Apakah Akan Cair Lagi di 2026?&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192439/bsu-bpjs-ketenagakerjaan-apakah-akan-cair-lagi-di-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192439/bsu-bpjs-ketenagakerjaan-apakah-akan-cair-lagi-di-2026</guid><pubDate>Senin 29 Desember 2025 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192439/bsu_di_2026-UJCm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU di 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192439/bsu_di_2026-UJCm_large.jpg</image><title>BSU di 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BSU BPJS Ketenagakerjaan apakah Akan cair Lagi di 2026? Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia di akhir Tahun ini. Hal itu dikarenakan, tidak sedikit yang mempertanyakan kapan bantuan tersebut kembali cair.&#13;
&#13;
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh. Di mana setiap pekerja akan menerima total dana BSU sebesar Rp600 ribu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan kembali disalurkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.&#13;
&#13;
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada,&amp;quot; ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.&#13;
&#13;
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.&#13;
&#13;
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.&#13;
&#13;
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025. Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.&#13;
&#13;
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).&#13;
&#13;
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.&#13;
&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.&#13;
&#13;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.&#13;
&#13;
Apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - BSU BPJS Ketenagakerjaan apakah Akan cair Lagi di 2026? Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia di akhir Tahun ini. Hal itu dikarenakan, tidak sedikit yang mempertanyakan kapan bantuan tersebut kembali cair.&#13;
&#13;
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh. Di mana setiap pekerja akan menerima total dana BSU sebesar Rp600 ribu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan kembali disalurkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 mengatakan, BSU hanya disalurkan satu kali yakni untuk periode Juni dan Juli.&#13;
&#13;
Kemudian pada akhir Oktober 2025, Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga menuturkan jika tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin bisa diasumsikan (BSU BPJS Ketenagakerjaan) itu tidak ada,&amp;quot; ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU masih terbuka lebar pada tahun 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini.&#13;
&#13;
Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.&#13;
&#13;
Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.&#13;
&#13;
Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025. Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.&#13;
&#13;
Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).&#13;
&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).&#13;
&#13;
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.&#13;
&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.&#13;
&#13;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.&#13;
&#13;
Apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
