<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target&amp;nbsp;</title><description>Jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192463/aktivasi-akun-coretax-baru-9-87-juta-wajib-pajak-djp-kejar-target</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192463/aktivasi-akun-coretax-baru-9-87-juta-wajib-pajak-djp-kejar-target"/><item><title> Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192463/aktivasi-akun-coretax-baru-9-87-juta-wajib-pajak-djp-kejar-target</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192463/aktivasi-akun-coretax-baru-9-87-juta-wajib-pajak-djp-kejar-target</guid><pubDate>Senin 29 Desember 2025 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192463/djp-kUaL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192463/djp-kUaL_large.jpg</image><title> Aktivasi Akun Coretax Baru 9,87 Juta Wajib Pajak, DJP Kejar Target&amp;nbsp;(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,&amp;rdquo; ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).&#13;
&#13;
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.&#13;
&#13;
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.&#13;
&#13;
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu.&#13;
&#13;
Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,&amp;quot; jelas Rosmauli.&#13;
&#13;
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mendekati angka 10 juta wajib pajak.&#13;
&#13;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,&amp;rdquo; ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).&#13;
&#13;
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah.&#13;
&#13;
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.&#13;
&#13;
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.&#13;
&#13;
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu.&#13;
&#13;
Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,&amp;quot; jelas Rosmauli.&#13;
&#13;
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
