<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Purbaya Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN&amp;nbsp;</title><description>Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192492/purbaya-tambah-rp7-66-triliun-untuk-thr-dan-gaji-ke-13-guru-asn-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192492/purbaya-tambah-rp7-66-triliun-untuk-thr-dan-gaji-ke-13-guru-asn-nbsp"/><item><title>Purbaya Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192492/purbaya-tambah-rp7-66-triliun-untuk-thr-dan-gaji-ke-13-guru-asn-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/29/320/3192492/purbaya-tambah-rp7-66-triliun-untuk-thr-dan-gaji-ke-13-guru-asn-nbsp</guid><pubDate>Senin 29 Desember 2025 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192492/purbaya-L1nS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Purbaya Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN&amp;nbsp;(Foto: Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/29/320/3192492/purbaya-L1nS_large.jpg</image><title>Purbaya Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN&amp;nbsp;(Foto: Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).&#13;
&#13;
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,&amp;rdquo; tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12/2025).&#13;
&#13;
Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.&#13;
&#13;
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.&#13;
&#13;
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.&#13;
&#13;
Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.&#13;
&#13;
Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).&#13;
&#13;
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,&amp;rdquo; tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12/2025).&#13;
&#13;
Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.&#13;
&#13;
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.&#13;
&#13;
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.&#13;
&#13;
Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.&#13;
&#13;
Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
