<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta, Roti O Kini Terima Pembayaran Uang Tunai</title><description>Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/31/320/3192855/usai-viral-dan-terancam-sanksi-rp200-juta-roti-o-kini-terima-pembayaran-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/12/31/320/3192855/usai-viral-dan-terancam-sanksi-rp200-juta-roti-o-kini-terima-pembayaran-uang-tunai"/><item><title>Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta, Roti O Kini Terima Pembayaran Uang Tunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/12/31/320/3192855/usai-viral-dan-terancam-sanksi-rp200-juta-roti-o-kini-terima-pembayaran-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/12/31/320/3192855/usai-viral-dan-terancam-sanksi-rp200-juta-roti-o-kini-terima-pembayaran-uang-tunai</guid><pubDate>Kamis 01 Januari 2026 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/31/320/3192855/pembayaran_uang_tunai-unO6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembayaran Uang Tunai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/31/320/3192855/pembayaran_uang_tunai-unO6_large.jpg</image><title>Pembayaran Uang Tunai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengumuman disampaikan manajemen setelah melakukan evaluasi usai viral menolak pembayaran uang tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non tunai,&amp;quot; tulis pengumuman Roti O dalam akun Instagram resminya @rotio.indonesia, Jakarta, Senin.&#13;
&#13;
Manajemen mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Roti O.&#13;
&#13;
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi yang menolak pembayaran Rupiah. Sanksinya berupa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.&#13;
&#13;
Sikap Bank Indonesia (BI)&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengumuman disampaikan manajemen setelah melakukan evaluasi usai viral menolak pembayaran uang tunai seorang nenek yang hendak membeli roti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non tunai,&amp;quot; tulis pengumuman Roti O dalam akun Instagram resminya @rotio.indonesia, Jakarta, Senin.&#13;
&#13;
Manajemen mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan yang terus diberikan kepada Roti O.&#13;
&#13;
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi yang menolak pembayaran Rupiah. Sanksinya berupa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.&#13;
&#13;
Sikap Bank Indonesia (BI)&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,&amp;quot; kata Ramdan dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.&#13;
&#13;
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Ramdan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
