<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Masuk Kategori Penerima Bantuan, Ini Syaratnya</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan batas maksimal gaji pekerja yang mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193114/pekerja-jakarta-gaji-rp6-5-juta-masuk-kategori-penerima-bantuan-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193114/pekerja-jakarta-gaji-rp6-5-juta-masuk-kategori-penerima-bantuan-ini-syaratnya"/><item><title>Pekerja Jakarta Gaji Rp6,5 Juta Masuk Kategori Penerima Bantuan, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193114/pekerja-jakarta-gaji-rp6-5-juta-masuk-kategori-penerima-bantuan-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193114/pekerja-jakarta-gaji-rp6-5-juta-masuk-kategori-penerima-bantuan-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193114/gaji_pekerja_jakarta-7JZI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Pekerja Jakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193114/gaji_pekerja_jakarta-7JZI_large.jpg</image><title>Gaji Pekerja Jakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan batas maksimal gaji pekerja yang mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keputusan, ini menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp6.589.357 kini dapat menikmati berbagai fasilitas kesejahteraan, meningkat dari batas sebelumnya sekitar Rp6,2 juta.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diambil dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik menjadi Rp5.729.876.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peningkatan batas gaji untuk memperluas cakupan penerima manfaat program yang dirancang untuk meringankan beban hidup pekerja dan keluarganya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program KPJ salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,&amp;rdquo; demikian keterangan resmi dari akun Instagram @dinaskertrans_dki, dikutip Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerima KPJ mendapatkan tiga manfaat utama. Pertama yaitu subsidi pangan untuk kebutuhan pokok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dan terakhir memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 setiap bulannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.&#13;
&#13;
Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:&#13;
&#13;
Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).&#13;
&#13;
Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.&#13;
&#13;
Slip gaji terakhir.&#13;
&#13;
File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.&#13;
&#13;
Surat pernyataan sesuai format yang tersedia di bit.ly/pernyataankpj.&#13;
&#13;
Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan tembusan (cc) ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan batas maksimal gaji pekerja yang mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keputusan, ini menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp6.589.357 kini dapat menikmati berbagai fasilitas kesejahteraan, meningkat dari batas sebelumnya sekitar Rp6,2 juta.&#13;
&#13;
Kebijakan tersebut diambil dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik menjadi Rp5.729.876.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peningkatan batas gaji untuk memperluas cakupan penerima manfaat program yang dirancang untuk meringankan beban hidup pekerja dan keluarganya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program KPJ salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,&amp;rdquo; demikian keterangan resmi dari akun Instagram @dinaskertrans_dki, dikutip Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerima KPJ mendapatkan tiga manfaat utama. Pertama yaitu subsidi pangan untuk kebutuhan pokok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dan terakhir memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 setiap bulannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.&#13;
&#13;
Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:&#13;
&#13;
Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).&#13;
&#13;
Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.&#13;
&#13;
Slip gaji terakhir.&#13;
&#13;
File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.&#13;
&#13;
Surat pernyataan sesuai format yang tersedia di bit.ly/pernyataankpj.&#13;
&#13;
Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan tembusan (cc) ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
