<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas di Tahun 2026&amp;nbsp;</title><description>Berikut update Iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Tahun 2026. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan periode 1 Januari 2026 tidak ada perubahan tarif baru dibandingkan tahun sebelumnya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193207/berikut-update-iuran-bpjs-kesehatan-tiap-kelas-di-tahun-2026-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193207/berikut-update-iuran-bpjs-kesehatan-tiap-kelas-di-tahun-2026-nbsp"/><item><title>Berikut Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas di Tahun 2026&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193207/berikut-update-iuran-bpjs-kesehatan-tiap-kelas-di-tahun-2026-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2026/01/02/320/3193207/berikut-update-iuran-bpjs-kesehatan-tiap-kelas-di-tahun-2026-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193207/bpjs_kesehatan-bipj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/320/3193207/bpjs_kesehatan-bipj_large.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berikut update Iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Tahun 2026. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan periode 1 Januari 2026 tidak ada perubahan tarif baru dibandingkan tahun sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikarenakan pada kondisi pemulihan ekonomi nasional yang belum stabil, maka kenaikan iuran ditunda sampai pertumbuhan ekonomi melampaui target signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini sambil memantau kondisi ekonomi nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menuturkan keputusan menaikkan atau menyesuaikan tarif iuran akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu tumbuh di atas 6%, menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas biaya hidup masyarakat terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Golongan Peserta&#13;
&#13;
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2026 yang tetap berlaku:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)&#13;
&#13;
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PPU di BUMN, BUMD, &amp;amp; Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri&#13;
&#13;
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)&#13;
&#13;
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan&#13;
&#13;
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema Sistem Baru (KRIS) &amp;amp; Transisi&#13;
&#13;
Pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi kelas rawat inap dengan mengganti skema lama (kelas I, II, III) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama masa transisi, tarif iuran tetap berdasarkan skema lama seperti di atas.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Berikut update Iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Tahun 2026. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan periode 1 Januari 2026 tidak ada perubahan tarif baru dibandingkan tahun sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikarenakan pada kondisi pemulihan ekonomi nasional yang belum stabil, maka kenaikan iuran ditunda sampai pertumbuhan ekonomi melampaui target signifikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini sambil memantau kondisi ekonomi nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menuturkan keputusan menaikkan atau menyesuaikan tarif iuran akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu tumbuh di atas 6%, menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas biaya hidup masyarakat terlebih dahulu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Golongan Peserta&#13;
&#13;
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2026 yang tetap berlaku:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)&#13;
&#13;
PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PPU di BUMN, BUMD, &amp;amp; Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri&#13;
&#13;
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)&#13;
&#13;
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan&#13;
&#13;
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Skema Sistem Baru (KRIS) &amp;amp; Transisi&#13;
&#13;
Pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi kelas rawat inap dengan mengganti skema lama (kelas I, II, III) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama masa transisi, tarif iuran tetap berdasarkan skema lama seperti di atas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
